PEKANBARU (HR)-Plt Gubernur Riau, Arsyadjuliandi Rachman mengakui, Pemprov Riau tidak ada mempermasalahkan rekomendasi dari DPRD Riau, yang menyarankan Pemprov menutup dua Badan Usaha Milik Daerah. Kedua perusahaan yang dimaksud adalah PT Riau Air dan PT Riau Petroleum.
Seperti dirilis sebelumnya, rekomendasi itu dikeluarkan Komisi C DPRD Riau, karena kedua Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) tersebut dinilai tidak memberikan kontribusi untuk daerah.
"Kalau ditutup kita rasa tidak ada masalah. Karena tak ada pengaruhnya ke kita," ujar Arsyadjuliandi Rachman, ketika dikonfirmasi usai rapat paripurna LKPj APBD Riau 2014 di Gedung DPRD Riau, Senin (15/6).
Dijelaskannya, saat ini Pemprov Riau tengah melakukan pertimbangan Plt Gubri atas keberadaan pihak ketiga, karena terkait masalah utang yang harus dibayarkan. Oleh karena itu, tentu harus diselesaikan terlebih dahulu barulah dilakukan penutupan.
Sementara itu, DPRD Riau akhirnya memutuskan membentuk Panitia Khusus tentang Tata Kelola BUMD. Panitia ini bertugas untuk mencari masukan tentang bagaimana tata kelola perusahaan plat merah tersebut, khususnya dari sisi pengawasan. Sehingga ke depan, pengelola BUMD tidak bisa lagi mengambil kebijakan seenak hati.
Keputusan untuk membentuk Panitia Khusus (Pansus) tentang Tata Kelola BUMD itu, diputuskan dalam rapat paripurna DPRD Riau yang membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang BUMD, Senin (5/6). Sebagai Ketua Pansus BUMD, dipercayakan kepada Aherson, yang juga Ketua Komisi C DPRD Riau.
Menurut Aherson, ada beberapa langkah yang akan ditempuhnya. Di antaranya berkonsultasi dengan Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dan Kementerian Dalam Negeri. Dari dua instansi itu, pihaknya akan menanyakan bagaimana idealnya tata kelola BUMD sehingga bisa berjalan dengan baik. Khususnya pengawasan terhadap perusahaan plat merah tersebut.
"Kita ingin tahu pasti bagaimana pengelolaan BUMD ini, apakah sudah sesuai dengan peraturan undang-undang yang berlaku. Untuk itulah perlu kita konsultasikan dengan kementerian terkait. Selama ini, hampir seluruh BUMD dijalankan seolah-olah perusahaan pribadi. Padahal dananya dari uang rakyat," ujarnya.
Dijelaskan Aherson, salah satu yang akan dikonsultasikan di Kementrian BUMN dan Kemendagri adalah, peraturan UU tentang pembentukan anak perusahaan. Apakah sesuai dengan perundang-undangan atau tidak. Selain itu Pansus juga ingin meminta kepastian dari Kementerian terkaiat, apakah DPRD bisa dilibatkan dalam penentuan direksi maupun manajemen lainnya.
"Kita ingin dilibatkan dalam penentuan direksi, sebagai mitra kerja dari Pemprov," tambah politisi Partai Demokrat ini.
Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Riau, Zaini Ismail, mengatakan, mengapresiasi pandangan fraksi DPRD Riau terhadap pengelolaan BUMD Riau. Saran-saran terhadap pengelolaan BUMD akan menjadi acuan bagi Pemprov Riau dalam menjalankan BUMD ke depannya.
"Dengan terbentuknya Pansus Tata Kelola BUMD ini, bisa dibentuk Perda tentang pengelolaan BUMD dan ada payung hukumnya," terangnya.
Saat ini, ada empat BUMD yang sahamnya sepenuhnya milik Pemprov Riau. Sedangkan untuk BUMD lain, seperti Bank Riau Kepri, saham Pemprov sebesar Kepri 43 persen, RA 69 persen dan PT PIR (RIC) sebanyak 63 persen.
Panggil Bank Muamalat Masih terkait kemelut PT RA, Aherson mengatakan, pihaknya telah menjadwalkan pemanggilan terhadap manajemen Bank Muamalat pada pekan depan. Pihaknya berencana meminta keterangan terkait sikap manajemen PT Riau Investmen Coorparate (RIC) yang disebut-sebut mengajukan pinjaman sebesar Rp30 miliar untuk melunasi utang PT RA. Sejauh ini, pihaknya mengaku belum tahu pasti apa yang dijadikan jaminan oleh manajemen PT RIC sehingga bisa mendapatkan pinjaman tersebut.
"Kita ingin mengetahui pasti apa sebenarnya yang telah disepakati kedua belah pihak. Pada hearing lalu dengan kita, pihak RA mengajukan kredit ke Muamalat, namun akhirnya menunggak dalam perjalanannya," terangnya.
"Yang jadi pertanyaan kita dari mana sumber utang-utang RA yang dibayarkan RIC. Bagaimana sistem kerja samanya dengan pihak Bank. Sementara aset RA tidak ada lagi, ini aneh kan. Untuk itulah kita panggil semua biar jelas," tegas Aherson.
Sedangkan Plt Gubri mengatakan, tanggung jawab tersebut diserahkan kepada pihak manajemen RIC. Saat ini Pemprov Riau sedang melakukan penyelidikan dari laporan yang telah disampaikan manajemen.
"Ke direksinya minta pertanggungjawaban. Tentu dalam laporan mereka direksi itukan sedang dipelajari, oleh Biro Ekonomi khususnya. Komisaris dan direksi yang sementara kita tunjuk, menjalankan tugasnya," terangnya. ***