PEKANBARU (HR)-Hingga kini penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Riau belum meningkatkan status Yohanes Sitorus dalam kasus dugaan korupsi penerbitan Sertifikat Hak Milik di Kawasan Taman Nasional Tesso Nilo, meski Direktur PT Sinar Siap Dian Perkasa tersebut telah beberapa kali menjalani pemeriksaan.
Seperti kali ini, Yohanes Sitorus kembali diperiksa penyidik dalam perkara yang menjerat mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kampar Zaiful Yusri.
"Yang bersangkutan Yohanes Sitorus diperiksa sebagai saksi. Untuk melengkapi berkas tersangka ZY," ujar Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) dan Humas Kejati Riau Mukhzan, Senin (15/6).
Keterangan Yohanes, sebut Mukhzan, sangat diperlukan untuk mengungkap kasus yang diduga telah merugikan keuangan negara sebesar Rp5 miliar.
"Karena dia sebagai pihak yang mengajukan penerbitan SHM di Kawasan TNTN tersebut," lanjut Mukhzan.
Untuk diketahui, Yohanes Sitorus yang juga menjadi tersangka kasus penyorobotan lahan seluas 550 hektare milik Lokalitbang Lembah Madu di Lubuk Sakat, Siak Hulu, Kabupaten Kampar oleh Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Riau tersebut, sudah beberapa diperiksa terkait dugaan korupsi dalam penerbitan SHM di Kawasan TNTN. Dalam kesempatan itu pula, Yohanes tetap sebagai saksi.
Menanggapi hal ini, Mukhzan menyatakan, kalau untuk saat ini pemanggilan terhadap Yohanes memang masih sebagai saksi. Namun tidak menutup kemungkinan jika status pemilik percetakan Indah Warna tersebut berubah menjadi tersangka.
"Jika ditemukan adanya alat bukti yang kuat, tentu bisa ditingkatkan menjadi tersangka. Kita tunggu saja penyidik bekerja," pungkas Mukhzan.
Untuk diketahui, setelah menemukan dua alat yang cukup, akhirnya penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau menetapkan mantan Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Kampar Zaiful Yusri sebagai tersangka.
Kasus tersebut bermula pada tahun 2003-2004, saat itu BPN Kampar menerbitkan 271 Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama 28 orang seluas 511,24 hektar. Penerbitan SHM tersebut tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang pendaftaran tanah dan tata cara pemberian hak atas tanah sebagaimana diatur Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 tahun 1997 dan Peraturan Kepala Badan Nomor : 03 tahun 1999 jo Nomor : 09 Tahun 1999.
Saat itu Kantor BPN Kampar tidak mengisi blanko risalah pemeriksaan tanah dengan benar namun hal tersebut telah dijadikan dasar untuk merekomendasikan pemberian hak milik kepada pemohon SHM, yang berada di Kawasan Hutan Tesso Nilo di Desa Bulu Nipis, yang sekarang bernama Desa Kepau Jaya, kecamatan Siak Hulu, Kampar.
Akibatnya negara dirugikan sebesar Rp5 miliar dan melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.***