PEKANBARU (HR)-Pemerintah Kota Pekanbaru diduga memperlakukan guru bantu secara tidak layak. Pasalnya, gaji mereka belum dibayarkan hingga Juni 2015.
Hal itu disampaikan Ketua Komisi III DPRD Kota Pekanbaru, Nofrizal kepada wartawan, akhir pekan kemarin. "Tenaga Harian Lepas saja gajinya mengikuti UMK. Gajinya lebih besar dari guru bantu yang hanya Rp1.450.000. Untuk tenaga pendidikan yang ada uang transpornya pakai ditunda-tunda segala," kata Nofrizal.
Ditambahkan Nofrizal, pihaknya akan berupaya memperjuangkan nasib guru bantu menjadi lebih baik.
Komisi III tidak hanya menuntut uang transportasi, tetapi mengupayakan mengangkat guru bantu provinsi menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS). "Pemerintah sebaiknya memberikan tunjangan pendukung lainnya, sepeti BPJS dan lainnya. Kita akan mempejuangkan gaji mereka mendekati angka
Pemko
dua dua juta," jelas Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) ini.
Ketua Persatuan Guru Honor (PGH) Pekanbaru Nyoman Tresnawati mengatakan, uang transportasi belum dibayarkan sejak tahun 2014 lalu hingga bulan Juni 2015 ini. Padahal sebelumnya, uang transportasi diberikan Pemko Pekanbaru, sebagai kontribusi kepada guru bantu. "Gaji untuk bulan Mei 2015 ini, belum dibayarkan hingga sekarang," kata Nyoman.***