Sindikat Perambah Cagar Biosfer Ditangkap

Senin, 15 Juni 2015 - 02:09 WIB
Kabid Humas Polda Riau, AKBP Guntur Aryo Tejo
PEKANBARU (HR)-Desas-desus tentang masih maraknya aktivitas illegal logging di kawasan Cagar Biosfer Giam Siak Kecil di Kabupaten Bengkalis, akhirnya terbukti benar adanya. Hal itu setelah jajaran Reserse Kriminal Polres Bengkalis, menangkap sindikat pelaku illegal logging, saat beraksi di hutan zona inti kawasan konservasi alam tersebut.
 
Total, ada 20 tersangka yang diketahui sedang beraksi menjarah hutan lindung itu. Namun hanya tiga orang yang diamankan petugas. Sedangkan sisanya memilih kabur guna menghindari pengejaran petugas. Salah seorang di antara mereka terpaksa harus ditembak, karena ngotot dan berusaha melawan petugas yang akan menangkapnya. 
 
Menurut Kabid Humas Polda Riau, AKBP Guntur Aryo Tejo, Minggu (14/6), para tersangka diamankan jajaran Satreskrim Polres Bengkalis dalam razia yang digelar Selasa (9/6) lalu. 
 
"Namun, saat petugas melakukan penggerebekan, sebagian besar berhasil kabur. Jadi petugas hanya berhasil meringkus tiga pelaku yakni Suherli, Kasino dan Muslimin," katanya.
 
Dari tiga orang tersangka, salah seorang tersangka yakni Suherli (48) terpaksa dihadiahi timah panas pada paha kanannya. Hal itu setelah ia nekat mencoba melawan dan merebut senjata dari petugas saat hendak ditangkap. Ketika itu, petugas sudah melepaskan tembakan peringatan ke udara, tetapi tetap tak digubris. Buntutnya, anggota yang melakukan penggerebekan terpaksa melepaskan tembakan, dan mengenai paha kanan tersangka.
 
Dari pantauan petugas, jelasnya, di lokasi tersebut terdapat belasan pondok yang dijadikan tempat tinggal para pelaku perambahan hutan. 
Pondok-pondok tersebut berada berjejer di sepanjang aliran kanal. 
 
"Untuk mencegah para pelaku kembali lagi, petugas lalu merusak puluhan tenda dan seluruh alat-alat yang digunakan dalam perambahan hutan," jelasnya.
 
Ditambahkannya, pasca penggerebekan tersebut, petugas kembali ke lokasi pada Jumat lalu (12/6) dan berhasil mengamankan sejumlah barang bukti seperti dua unit mesin chain saw, parang, tiga unit perahu, satu mesin genset dan 26 meter kubik kayu hasil illegal logging. 
 
"Petugas dari Polres Bengkalis kini juga tengah mengevakuasi barang bukti. Dari 26 meter kubik kayu olahan, baru enam meter kubik yang berhasil dievakuasi. Ini disebabkan jarak tempuh antara titik luar ke TKP lebih kurang 20 kilometer dengan waktu tempuh saat menarik kayu lebih kurang delapan jam perjalanan keluar,'' terangnya.
 
Cagar Biosfer Giam Siak Kecil-Bukit Batu, Riau (CG-GSK-BB) merupakan salah satu dari tujuh Cagar Biosfer yang ada di Indonesia. Cagar tersebut terletak di dua wilayah pemerintahan yaitu Kabupaten Bengkalis dan Kabupaten Siak di Propinsi Riau. CG-GSK-BB Riau ditetapkan dalam sidang 21st Session of the International Coordinating Council of the Man and the Biosphere Proggramme UNESCO di Jeju, Korea Selatan, 26 Mei 2009 lalu. (bbs, ant, rtc, ral, sis)

Editor:

Terkini

Terpopuler