PEKANBARU (HR)-Dugaan korupsi penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Bengkalis ke PT Bumi Laksamana Jaya, diduga dilakukan secara berjamaah. Namun sejauh ini, yang dihadirkan ke persidangan hanya dua terdakwa, yakni Yusrizal Andayani dan Ari Setianto. Terkait hal ini, Jaksa Penuntut Umum mengaku masih menunggu putusan majelis hakim terkait adanya dugaan korupsi berjamaah dalam perkara tersebut.
Sebelumnya, majelis hakim menyatakan kemungkinan korupsi berjamaah, bisa terjadi dalam kasus ini. Hal itu berawal sejak diterbitkannya Peraturan Daerah (Perda) tentang penyertaan modal dari Pemkab Bengkalis ke perusahaan milik daerah tersebut.
"Sekarang kita fokus untuk perkara yang ini dulu. Nanti kita tunggu putusan majelis hakim," jelas jaksa penuntut umum (JPU), Syahron Hasibuan, Minggu (14/6).
Pekan ini, JPU akan menghadirkan empat orang saksi untuk kedua terdakwa. Keempatnya berasal dari Pemkab Bengkalis dan dari internal PT BLJ. "Kita masih dalam agenda mengajukan saksi-saksi. Minggu ini ada empat orang yang dijadwalkan memberikan keterangan. Saksi ini dari Pemkab Bengkalis dan PT BLJ," lanjutnya.
Dugaan tindak pidana korupsi kedua terdakwa bermula, pada tahun 2012 lalu saat Pemkab Bengkalis menganggarkan dana penyertaan modal kepada PT BLJ sebesar Rp300 miliar. Penyertaan modal dilakukan berdasarkan Perda Penyertaan modal.
Dana tersebut diperuntukan untuk pembangunan Pembangkit Tenaga Listrik Gas dan Uap (PLTGU) di desa Buruk Bakul kecamatan Bukit Batu, dan desa Balai Pungut kecamatan Pinggir Kabupaten Bengkalis, yang menelan biaya Rp1 triliun lebih.
Dalam pelaksanaannya, pihak PT BLJ diduga malah mengalirkan dana tersebut kepada anak-anak perusahaannya di antaranya, PT Sumatera Timur Energi dan PT Riau Energi Tiga, nominalnya mulai dari jutaan rupiah sampai dengan miliaran baik dalam bentuk investasi, beban operasional, yang tidak ada hubungannya dengan pembangunan PLTGU. (dod)