DUMAI (HR)-Badan Kepegawaian dan Diklat Kota Dumai waspadai penggunaan ijazah palsu dengan meneliti 4.072 berkas ijazah PNS dari berbagai SKPD.
Disampaikan Kepala BKD Dumai Sepranef Syamsir, pengecekan ulang status pendidikan ribuan pegawai ini guna menindaklanjuti amanat Kementrian Dalam Negeri agar pemerintah daerah waspadai penggunaan ijazah palsu."Kita masih meneliti seluruh berkas ijazah pegawai dan segera akan menyampaikan hasilnya ke pemerintah pusat," kata dia kepada pers.
Dia menjelaskan, pemeriksaan ijazah pegawai negeri sipil ini merupakan ketentuan baru pemerintah menyusul maraknya temuan aparatur pemerintah lulus dari kampus bodong alias tidak berizin.
Menuru Sepranef, Pemerintah Kota Dumai akan menjatuhkan sanksi tegas jika ada pegawai terindikasi menggunakan ijazah palsu tersebut dan akan berkoordinasi dengan aparat hukum.
"Pegawai yang menggunakan ijazah palsu bertentangan dengan peraturan perundangan yang berlaku, dan kita juga berharap dukungan dan informasi masyarakat," harapnya.
Pihaknya akan terus menyelesaikan pemeriksaan ijazah palsu ini karena batas waktu terakhir penyampaian laporan ke Kementrian PAN belum ada petunjuk.
Diketahui, Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Menristek Dikti) Mohammad Nasir menyebutkan ada sekitar 18 perguruan tinggi di Indonesia yang diduga menerbitkan dan menjual ijazah palsu.
Kampus itu menerbitkan ijazah S1 kepada penerima yang tidak menjalani perkuliahan maupun prosedur lainnya. Seperti ujian, mengerjakan tugas akademik, kuliah hanya setahun atau dua tahun dengan membayar sejumlah uang dan tidak memenuhi sejumlah syarat lain.
"Ijazah palsu adalah ijazah yang diberikan kepada para lulusannya tanpa perlu mengikuti proses perkuliahan yang lazim," bebernya. (zul)