RENGAT(HR)-Selama satu semester 2015 ini terhitung sejak Januari, sudah dilakukan penangkapan terhadap pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika, sebanyak 40 orang bersama barang bukti. Baik pemakai maupun pemilik, dimana dua orang diantaranya merupakan perempuan.
Hal ini diungkapkan Kapolres Inhu AKBP Ari Wibowo, melalui Kabag Sumda Polres Kompol Yusri Rasyid, saat pemusnahan barang bukti narkoba di Mapolres Inhu yang dilaksanakan Satuan Reserse Polres Inhu. "Inhu merupakan daerah lintas, kemungkinan besar memang menjadi sasaran empuk para pengedar narkotika untuk menjalankan bisnisnya disini," tegasnya, Jumat (12/6).
Yusri mengungkapkan, 40 orang pelaku yang tertangkap berasal dari 26 kasus yang ada dan rata-rata pelaku merupakan generasi muda yang harusnya masa depan mereka masih panjang, namun harus terjerat barang haram tersebut. Apalagi rata-rata jenis yang digunakan sabu, yang bisa merusak langsung ke otak dan berakibat fatal bagi masa depan remaja tersebut.
Yusri atas nama Kapolres, mengapresiasi kinerja dari Sat Narkoba Polres Inhu yang sejauh ini sudah mampu mengungkapkan 26 kasus yang ada dari 36 kasus yang ditargetkan. "Terus tingkatkan kinerja, karena memang ini adalah kejahatan yang luar biasa, lakukan penangkapan yang lebih besar lagi, karena ini kerja mulia untuk menyelematkan generasi penerus bangsa. Lakukan langkah-langkah dan upaya yang lebih maksimal lagi, karena Inhu sangat strategis dari posisi geografisnya," tegas Yusri.
Ia menyebutkan, pemusnahan barang bukti sesua UU No 35 Tahun 2009 tentang Penyalahgunaan Narkotika. Pemusnahan ini dilakukan terhadap barang bukti yang disita dari delapan tersangka terlibat pada tujuh kasus kepemilikan narkoba jenis ganja dan sabu.
Pemusnahan yang dilakukan di dalam dan di luar ruangan dengan membakar ganja di halaman Mapolres, juga disaksikan jaksa. (eka)