PASIR PENGARAIAN (HR)- Sebanyak dua orang pemilik kafe yang beroperasi di Desa Langkitin, Kecamatan Rambah Samo, yakni Febiola dan Icha, dijatuhi sanksi membayar denda Rp1 juta oleh Pengadilan Negeri Pasir Pengaraian. Denda tersebut diberikan karena dinilai terbukti melanggar Perda Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penyakit Masyarakat.
Sidang yang dipimpin Manata Binsar Samosir, menilai lebih rendah dari tuntutan penyidik Satpol-PP Rohul yakni 3 bulan kurungan dan denda Rp50 juta. Atas vonis majelis hakim, kedua terdakwa dibebaskan dari ancaman kurungan 3 bulan kurungan dengan alasan, kalau sudah didenda sanksi pidana tidak dijalani.
Hal itu diketahui dari hasil sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) yang dilaksanakan di Pengadilan Negeri Pasir Pengaraian, Jumat (12/6). Sebelum menjatuhi hukuman pidana atau denda atau setelah memintai keterangan lima orang saksi yang dihadirkan Satpol-PP Rohul, majelis hakim sempat bertanya kepada kedua terdakwa apakah memilih membayar denda Rp1 juta atau kurungan 3 bulan.
Menjawab pernyataan hakim, kedua terdakwa sempat menolak denda dan kurungan. Terdakwa meminta dibebaskan tanpa membayar denda dan sanksi kurungan. Namun setelah didesak, kedua terdakwa akhir memilih membayar denda Rp1 juta. Mendengar hal itu oleh majelis Hakim langsung mengetok palu dengan memvonis denda Rp1 juta kepada terdakwa.
"Putusan ini diambil berdasarkan kemampuan terdakwa. Karena sudah didenda Rp1 juta terdakwa tidak disanksi kurungan lagi. Sidang ini merupakan sidang tindak pidana ringan,” ujar majelis Hakim, Manata Binsar Samosir, Jumat (12/6).
Sidang yang digelar secara terbuka di Pengadilan Negeri Pasir Pengaraian saat itu dari pihak Satpol-PP dihadiri dua orang penyidik, yakni Samsul Kamal sebagai penyidik dan Ramses Hutagaol selaku staf penyidik.
Sedangkan Arwin Lubis, dan dua orang satpol-PP lainnya dihadiri sebagai saksi ditambah dua orang tenaga kerja wanita sebagai pelayan di kafe milik kedua terdakwa. (gus)