PANGKALAN KERINCI (HR)- Pemerintah Kabupaten Pelalawan menganggarkan Rp50 miliar untuk ganti rugi tanaman rakyat yang berada di kawasan teknopolitan Kecamatan Langgam, harga tanaman yang ada diperhitungkan oleh tim apresial.
Demikian disampaikan Kepala Bappeda Kabupaten Pelalawan Muhammad Syahrul Syarif MSi, Kamis (11/6). Dijelaskannya, penganggaran telah dilakukan sejak tahun 2013 lalu, namun di tahun 2013 dan 2014 belum bisa terealisasi karena izin pelepasan kawasan belum keluar dari kementrian.
"Alhamdulillah sekarang izin pelepasan kawan sudah keluar, sehingga realisasi ganti rugi tanaman warga bisa kita lakukan tahun ini," terangnya.
Syahrul menjelaskan, tim apresial diberi waktu untuk menghitung nilai harga tanaman warga selama satu bulan setengah. Harapannya setelah perhitungan dilakukan bisa langsung dibuat kesepakatan antara pemerintah daerah dengan masyarakat.
Menurut Syahrul, Kabupaten Pelalawan merupakan daerah yang terpilih menjadi kawasan Teknopolitan, satu-satunya kabupaten di Provinsi Riau yang mendapat kepercayaan. Untuk itu teknopolitan ini harus dikelola dengan baik sehingga Pelalawan dapat menjadi Kabupaten terdepan dalam tekhnologi industri.
Senada disampaikan Sektretaris Pembebasan Tanaman Tumbuh Novri Wahyu menjelaskan, sekarang PT Aprisial Scofindo lembaga independen yang dipercaya telah melakukan perhitungan, pendataan dilakukan dengan cara turun langsung meninjau lokasi dan tanaman yang ada.
"Target kami akhir puasa pendataan rampung, sebelum ganti rugi direalisasikan kami buat pertemuan dengan masyarakat yang memiliki tanaman di atas lahan tersebut," terangannya.
Novri Wahyudi menjelaskan, harga ganti rugi tiap jenis tanaman berbeda dan usia tanaman juga menjadi faktor pembeda harga begitu jugadengan kondisi tanaman.
"Penilaiannya dariinya dari jenis tanaman, usia tanaman dan tingkat produktifitasnya. Sehingga masyarakat tidak merasa dirugikan," pungkas Novri Wahyudi.(adv/humas)