PEKANBARU (HR)- Sebanyak 100 guru agama yang bertugas di sejumlah Sekolah Dasar negeri di Kota Pekanbaru tak kunjung bisa mendapatkan sertifikasi.
Selain status Pegawai Negeri Sipil (PNS) mereka yang tercatat di Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Riau, nasib para pahlawan tanpa tanda jasa ini juga terbentur regulasi dari Pemerintah. Dimana untuk mendapatkan sertifikasi, harus mendapatkan SK dari Walikota/Bupati ataupun Dinas Pendidikan setempat.
Hal ini terungkap dalam pertemuan Ombudsman RI perwakilan Riau dengan Kemenag Riau, Kamis (11/6). Hadir dalam pertemuan Asisten Ombudsman Riau, Ahmad Fitri, Bambang Pratama serta Dasuki yang disambut Kakanwil Kemenag Riau yang diwakili oleh Kabag Tu M Saman.
Usai pertemuan, Bambang Pratama mengatakan, pertemuan tersebut sebagai tindak lanjut yang ketiga kalinya dilakukan Ombudsman sejak pengaduan guru agama ini masuk pada akhir 2014 lalu. "Jadi tadi kami membahas pengenai pengaduan Forum Guru Agama yang masuk pada 2014 lalu. Kita ingin guru-guru agama ini dapat dibantu proses mendapatkan sertifikasinya," ujar Bambang.
Para guru agama ini sambung Bambang, gagal mendapatkan sertifikasi karena terbentur beberapa hal. Salah satunya terkendala regulasi, yang mengharuskan setiap tenaga pendidik yang ingin mengikuti sertifikasi wajib mengantongi SK dari Walikota/Bupati ataupun Kepala Dinas Pendidikan. "Sementara SK penugasan guru agama ini diterbitkan Kemenag Pusat. Nah, status mereka pegawai Kemenag inilah masalahnya," tukasnya.
Karena tidak mendapatkan solusi, Ombudsman Riau berencana bakal menemui Dirjen Pendidikan Usi Dini Kemendiknas. "Kita akan jadwalkan bertemu dengan Dirjen Pendidikan Usia Dini. Agar permasalahan ini punya solusi yang menggembirakan bagi tenaga pendidik kita, khususnya untuk guru-guru agama ini," tandasnya. (hrc/war)