SIAK (HR)-Bupati Syamsuar menyampaikan rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Siak tahun anggaran 2014 kepada DPRD dalam rapat paripurna yang digelar, Rabu (10/6).
Rapat Paripurna itu dipimpin langsung Ketua DPRD Siak, Indra Gunawan dan dihadiri sebanyak 22 anggota dewan serta seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).
Dalam keterangannya, Syamsuar menyampaikan laporan yang menggambarkan posisi keuangan pemkab terkait aset, kewajiban dan ekuitas pada tanggal tertentu.
Bupati menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan oleh BPK-RI Perwakilan Provinsi Riau, tahun ini untuk keempatkalinya Pemkab Siak mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
"Kami menyadari masih ada kekurangan yang perlu dibenahi dan terus komitmen meningkatkan pengelolaan keuangan daerah yang akuntabel dan transparan, sehingga opini WTP dari BPK-RI dapat dipertahankan," katanya.
Secara umum lanjut Syamsuar, hasil dari pemeriksaan BPK-RI terhadap realisasi pendapatan daerah tahun 2014 dianggarkan sebesar Rp 2,179 triliun, realisasi yang dicapai sebesar Rp2,645 triliun atau lebih 121,37 persen dari anggarannya.
Rinciannya, PAD 2014 ditargetkan sebesar Rp 292,980 miliar dengan realisasi sebesar Rp309,862 miliar atau lebih. Berasal dari dari taget pajak daerah, retribusi daerah.
Seusai penyampaian itu, Pimpinan Dewan kemudian membentuk pansus untuk membahas secara khusus atas laporannya itu. Sehingga dapat dirumuskan rekomendasi terhadap laporan itu dalam bentuk catatan, saran, masukan, serta kritik terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah. (gin)