SIAK (HR)-Sebanyak 43 kampung di Kabupaten Siak akan melaksanakan Pemilihan Kepala Kampung pada 30 Juli mendatang. Untuk itu, DPRD Siak mengingatkan agar tidak ada titipan dari bakal calon bupati dari manapun termasuk pasangan incumbent.
Hal ini disampaikan Azwar, anggota Komisi I DPRD Siak, Kamis. Ia mengungkapkan, hal itu bisa saja terjadi, apalagi balonbup incumbent memiliki kekuatan untuk menentukan siapa yang akan menjadi kepala kampung.
"Harapan kita sebagai anggota DPRD, jangan ada titipan dari pihak mana pun dalam pilkapung," ujar pria yang juga sebagai salah satu Balonbup Siak itu.
DPRD Siak sebagai lembaga legislatif wajib melakukan pengawasan terhadap Pilkapung di Siak. Selain itu, DPRD juga menerima laporan dari warga Kabupaten Siak untuk melaporkan hal itu jika memang ada terjadi.
"Kita wajib mengawasi, kalau ada hal-hal yang menyimpang, DPRD akan melakukan panggilan hearing," tegas politisi Golkar itu.
Sementara itu, anggota Komisi I DPRD Samsurijal juga meminta kepada panitia pilkapung agar bersikap netral. Semua calon kepala kampung yang mendaftar, wajib diproses dengan baik tanpa ada kepentingan apapun.
"Yang mau ikut jadi kepala kampung, biarkan berkompetensi, kalau memang berkompeten loloskan, jangan karena memiliki kewenangan bisa sesuka hati menentukan," tegasnya. (gin)