PEKANBARU (HR)-Bupati Bengkalis, Herliyan Saleh, memenuhi panggilan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kamis (11/6). Kedatangannya untuk dimintai keterangan sebagai saksi, dalam kasus dugaan korupsi penyimpangan dana Bantuan Sosial Kabupaten Bengkalis tahun 2012.
Pantauan di Kantor Ditreskrimsus Polda Riau di Jalan Gajah Mada Pekanbaru, Herliyan Saleh yang mengenakan kemeja biru garis-garis putih, datang sekitar pukul 10.00 WIB. Ia langsung menuju ruang penyidikan Tipikor untuk menjalani pemeriksaan.
Sekitar pukul 14.15 WIB, pemeriksaan terhadap Herliyan pun selesai. Ia keluar dari gedung Ditreskrimsus Polda dengan mendapat pengawalan ketat. Herliyan juga memilih menghindari awak media yang telah menantinya sejak pagi. Ia hanya tersenyum dan memilih tidak menjawab pertanyaan yang diajukan para wartawan. Herliayan terus berlalu menuju halaman Kantor Ditreskrimsus Polda Riau.
Ketika itu, Herliyan tampak sempat kebingungan mencari mobil yang akan membawanya pulang. Ia hampir salah ketika memasuki sebuah mobil merk Honda Freed warna putih yang terparkir di halaman Kantor Ditreskrimsus Polda Riau.
"Di depan, Pak," ujar salah seorang petugas sambil mengarahkan Herliyan menuju ke mobil yang akan menjemputnya yang telah menanti di pinggir jalan. Akhirnya, Herliyan pun menaiki mobil merek Datsun warna hitam dengan nomor plat BM 1247 IB, dan meninggalkan Kantor Ditreskrimsus Polda Riau.
Keterangan Saksi
Sementara itu, Direktur Reskrimsus Polda Riau, Kombes Pol Yohanes Sitorus, menerangkan bahwa kehadiran Bupati Bengkalis Herliyan Saleh untuk dimintai keterangannya terkait dugaan penyimpangan dana Bansos APBD Bengkalis tahun 2012 sebesar Rp230 miliar.
"Kaitannya dengan tugas beliau sebagai Bupati. Saat ini sebagai saksi," terangnya.
Menurut informasi yang beredar, pemeriksaan pada Kamis kemarin bukan yang pertama. Sebelumnya, Bupati Herliyan juga sudah pernah dimintai keterangannya terkait kasus yang sama.
Seperti diketahui, dalam kasus ini penyidik Polda Riau telah menetapkan enam orang tersangka. Selain mantan Ketua DPRD Bengkalis Jamal Abdillah, lima tersangka lain adalah Hidayat Tagor dari Partai Demokrat selaku mantan Wakil Ketua DPRD Bengkalis dan Purboyo dari PDIP selaku mantan anggota DPRD Bengkalis.
Selanjutnya, Rismayeni dari Partai Demokrat dan Muhammad Tarmizi dari Partai PPP, di mana keduanya masih aktif sebagai anggota DPRD Bengkalis. Sedangkan satu tersangka lainnya adalah Azrafiani Aziz, Kabag Keuangan Pemkab Bengkalis.
Kelima tersangka tersebut diduga turut berperan dalam penyimpangan dana Bansos di Kabupaten Bengkalis tahun 2012 lalu senilai Rp230 miliar tersebut. Penyidik masih melakukan penyidikan dengan dugaan adanya pemotongan uang dan diberikan kepada masing-masing tersangka.
Dugaan penyalahgunaan dana bansos Bengkalis mulai diselidiki Polda Riau atas laporan masyarakat. Bantuan itu diberikan kepada sekitar 2.000 Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) di Bengkalis, namun pemberian bantuan itu diduga tidak tepat sasaran.
Untuk diketahui, tersangka Jamal Abdillah yang merupakan mantan Ketua DPRD Bengkalis, diduga telah melakukan penyimpangan yang merugikan keuangan negara sebesar Rp29 miliar. Angka tersebut berdasarkan hasil audit penghitungan kerugian negara yang dilakukan Badan Pengawasan Pembagunan dan Keuangan (BPKP) Perwakilan Provinsi Riau. (dod)