Dewan Pertajam Lima Ranperda

Jumat, 12 Juni 2015 - 09:51 WIB
ilustrasi

Pangkalan Kerinci (HR)-Rendahnya setoran penerimaan Pendapatan Asli Daerah Kabupaten Pelalawan yang saat ini sekitar Rp10 miliar, Panitia Khusus 1 DPRD Pelalawan sedang menggodok lima Rancangan Peraturan Daerah. Berharap setelah itu PAD Pelalawan meningkat drastis.

"Kita dari Pansus 1 DPRD Pelalawan sedang melakukan konsultasi ke Kota Batam dan Tanjung Pinang Kepulauan Riau untuk mempertajam Ranperda masalah penyelenggaraan pariwisata, penyertaan modal, BUMD, izin mempekerjakan tenaga asing dan Ranperda Retribusi. Kelima Ranperda yang sedang kita bahas ini cuma di Kepri yang sudah berjalan dibandingkan di provinsi lain. Makanya kita merujuk ke daerah ini," jelas Ketua Pansus 1 DPRD Pelalawan T Khairil, Kamis (11/6).

Dijelaskan Khairil, sebagai salah satu contoh, saat ini untuk pengelolaan wisata dan industri serta pengelolaan penerimaan setoran PAD dari perusahaan yang mempekerjakan tenaga kerja asing yang di_nilai cukup berhasil di Kota Batam bukan di Bali atau di daerah lainnya.

Sebab, lanjutnya, Kota Batam saat ini merupakan salah satu Kota Destinasi Investasi dan pengelolaan wisata serta kota industri. Sehingga wajar banyak warga yang mengadu nasib ke kota tersebut, karena memiliki potensi dan letak yang strategis  berdekatan dengan negara tetangga.

“Jadi wajar saja kalau kita berkiblat ke Batam. Sebab, dengan memanfaatkan potensi yang ada, perolehan PAD Pemerintahan Kota Batam saat ini cukup tinggi karena Perda yang disahkan dan direalisasikan berhasil mendongkrak penerimaan PAD Batam. Salah satu Perda yang berhasil, yaitu Perda IMTA. Perda ini setelah disahkan dan direalisasikan mulai tahun 2013 lalu ternyata cukup meningkatkan setoran PAD Batam," sebutnya.

Khusus realisasi Perda IMTA, lanjut,, hasil penerimaan dari Perda tersebut, penerimaan setoran PAD Kota Batam tahun ini ditargetkan mencapai Rp45 miliar/ tahun. Tingginya PAD tersebut, sesuai aturan di Perda IMTA, perusahaan yang mempekerjakan Tenaga Kerja Asing diwajibkan membayar retribusi sebesar 100 US dolar untuk satu orang selama sebulan.

Jadi, sambungnya, bisa dibayangkan kalau ada perusahaan yang mempekerjakan TKA hingga ratusan orang, tentunya akan sangat membantu sekali penerimaan hasil PAD Pelalawan kalau sudah memiliki perda tersebut.

"Kalau pun saat ini jumlah TKA di perusahaan yang ada di Kabupaten Pelalawan tidak sebanyak yang ada di Kota Batam, namun potensi itu ada di Pelalawan. Ini sangat membantu penerimaan PAD Pelalawan kalau nantinya perda IMTA ini bisa di sahkan dan sudah ditetapkan sebagai Perda. Kita berharap nantinya mana-mana sumber yang memiliki potensi penerimaan PAD namun belum ada aturannya, maka akan kita upayakan secepatnya potensi itu akan kita coba ajukan untuk dibuat Perda sehingga bisa dikutip retribusinya demi peningkatan PAD Kabupaten Pelalawan,” jelas T Khairil.***

Editor:

Terkini

Terpopuler