PEKANBARU (HR)-Setelah melalui proses persidangan yang cukup panjang, akhirnya sembilan terdakwa kasus dugaan korupsi pembangunan Puskesmas Rawat Inap di Teluk Meranti, Kabupaten Pelalawan, menjalani sidang vonis. Persidangan digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Senin (8/6) malam menetapkan 9 terdakwa terbukti bersalah.
Dalam amar vonis yang dibacakan majelis hakim yang diketuai JPL Tobing, kesembilan terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara sebesar Rp2,3 miliar.
Dinyatakan terbukti melanggar Pasal 3 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tipikor, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Menghukum terdakwa Arbainayati, Maria Tri Susilowati dan Yulika Kuala serta terdakwa Syamsari, masing masing selama 3 tahun 6 bulan, denda Rp50 juta subsider 2 bulan," ujar Hakim Ketua JPL Tobing dalam amar putusannya.
Sementara itu, terdakwa Endang Hotib, Asmi, Idil Putra, Dame Saputra dan Lukman dijatuhi hukuman pidana penjara masing masing selama 4 tahun, denda Rp10 juta atau subsider 2 bulan.
Sedangkan, untuk membayar uang pengganti kerugian negara dibebankan kepada lima terdakwa yakni, Endang Khotib sebesar Rp121.996.451, Azmi sebesar Rp16 juta, Idil Putra sebesar Rp20 juta, Dame Saputra sebesar Rp1,177 miliar dan terdakwa Lukman sebesar Rp650 juta. Jika tidak dibayar maka dapat diganti dengan hukuman penjara selama 2 tahun.
Menanggapi putusan tersebut, Jaksa Penuntut Umum maupun kesembilan terdakwa menyatakan pikir-pikir untuk menentukan sikap apakah menerima putusan tersebut atau menolak dengan mengajukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi Pekanbaru.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Pangkalan Kerinci Romy Rozali dan M Amin menuntut terdakwa Arbainayati, terdakwa Maria Tri Susilowati, Yulika Kuala dan Syamsari dituntut hukuman masing masing selama 5 tahun penjara, denda Rp50 juta atau subsider 6 bulan.
Sedangkan untuk terdakwa Endang Khotib, Dame Saputran, Idil Putra, Lukman dan Asmi masing masing selama 6 tahun penjara, denda Rp 50 juta subsider 6 bulan.
Sementara, untuk membayar uang pengganti dibebankan kepada lima terdakwa yakni, Endang Khotib, sebesarp Rp121.996.451. Terdakwa Azmi, sebesar Rp 16 juta. Idil Putra, Rp 20 juta. Terdakwa Dame Saputra, sebesar Rp 1,1 miliar, dan terdakwa Lukman Rp 650 juta. Jika tidak dibayar maka dapat diganti (subsider) dengan hukuman kurungan selama 3 tahun.(dod)