UKUI (HR)-Su (25) warga Dusun Suka Mulya, RT/RW 03/01, Desa Bukit Gajah terlihat pasrah saat diringkus Tim Ops Polres Pelalawan, Selasa (9/6). Saat digerebek terbukti di belakang rumahnya ditemukan 10 batang ganja setinggi 2 meter yang ditanam dalam pot dari bekas cat air. Selain itu juga ditemukan satu keping daun ganja yang sudah dikeringkan dan beberapa tangkai daun ganja yang baru di panen.
Saat diegrebek, Su sedang bersama temannya MJ (39) Warga Kecamatan Pangkalan Lesung. Di tangan keduanya juga ditemukan satu paket sabu-sabu. Sehingga keduanya diborgol oleh polisi.
Penangkapan dua tersangka ini langsung dipimpin oleh Kapolres Pelalawan AKBP Ade Johan Sinaga didampingi Kasat Narkoba AKP Edi Yasman dan Kapolsek Ukui. Kapolres langsung turun ke rumah tersangka yang terletak sekitar 2 Km dari jalan Lintas timur kecamatan Ukui itu. Dijelaskan Kapolres, kasus ini terungkap dari informasi warga, warga menyampaikan ke anggota bahwa di SP 1 jalur 10 Desa Bukit Gajah sering ada transaksi daun Ganja.
"Kasus ini terungkap dari informasi warga, ada penjualan daun ganja kering di daerah sini. Lalu tim melakukan pengintaian, informasi falid tim ops langsung mengrebek di rumah tersangka, ditemukan batang ganja di belakang rumah," kata Ade Johan Sinaga.
10 batang ganja tersebut ditanam di tempat terpisah, dan semuanya terletak tidak jauh dari rumah tersangka. Satu batang sudah gundul, rantingnya dipotong dengan gunting dan daunnya dikeringkan.
"Atas perbuatannya, Su dijerat dengan pasal 113 UU Narkotika, dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara," tegas Ade Johan Sinaga.
Tersangka Su mengaku, menanam ganja tersebut sejak 2 bulan lalu, dan ini kali pertama ia melakukan panen. Bibit ganja tersebut didapat dari bekas mengonsumsi daun ganja, biji yang ada di paket yang ia beli di semai, setelah tumbuh dibenarkan dalam pot.(lam)