SIAK (HR)-Penerima sertifikat Program Nasional yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat melalui Badan Pertanahan Nasional untuk seluruh masyarakat kurang mampu di Tanah Air, menimbulkan polemik di tengah-tengah masyarakat. Seperti yang terjadi di Kampung Benteng Hulu, Kecamatan Mempura.
Sebanyak 136 kepala keluarga di Kampung Benhul yang menerima jatah sertifikat Prona tahun 2015 ini, lebih dari 50 persen penerima sertifikat Prona tersebut merupakan warga dengan ekonomi menengah keatas. Bahkan sebagian besarnya para PNS.
Tentunya hal tersebut, menimbulkan kecemburuan sosial karena dinilai tidak tepat sasaran. Parahnya lagi masyarakat yang benar-benar kurang mampu, justru tidak mendapatkan sertifikat Prona tersebut.
Anehnya, pihak pemerintahan Kampung Benhul sendiri saat ditanyai terkait kriteria masyarakat yang layak untuk merima sertifikat Prona di Kampung Benhul itu, justru lebih memilih bungkam dan enggan memberikan komentar.
"Kami juga sudah menanyakan, terkait kriteria masyarakat yang layak untuk menerima sertifikat Prona itu, kepada pihak pemerintah kampung. Namun penghulu dan pihak terkait lainnya, justru bungkam dan enggan berkomentar," ujar Wanto salah seorang warga Benhul, Selasa (9/6).
Hal senada juga disampaikan salah seorang tokoh masyarakat Benhul Ardi (60), yang menilai kurang transparannya pihak pemerintah kampung dalam menyeleksi warga yang layak untuk menerima sertifikat Prona tersebut. Sehingga banyak warga kurang mampu di kampungnya, yang justru tidak mendapatkannya.
"Seharusnya pihak kampung yang melakukan pendataan, bisa transparan dan bisa menjelaskan, kriteria warga yang bagaimana yang layak mendapatkan sertifikat Prona itu. Sehingga Prona yang diperuntukkan bagi masyarakat kurang mampu tersebut, bisa benar-benar tepat sasaran, bukan malah dijadikan obyek keuntungan bagi pihak-pihak tertentu," ujar Wardi, beberapa waktu lalu.
Menanggapi hal tersebut, kepala Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Siak Martony kemarin menjelaskan, tidak ada ketentuan pasti soal kriteria penerima. Hanya saja tujuan digulirkannya Prona untuk membantu masyarakat ekonomi menengah ke bawah, dalam hal legalitas kepemilikan sertifikat tanah.
"Untuk masalah kriteria, tidak ada ketentuan tertentu yang mengikat. Bahkan PNS pun boleh menerimanya. Hanya saja tujuan utama digulirkannya Prona ini, untuk membantu masyarakat ekonomi menengah ke bawah. Hal ini biaya segala kepengurusannya telah ditanggung Pemerintah," pungkasnya. (gin)