PASIR PENGARAIAN (HR)- Besaran anggaran Dana Bagi Hasil Kabupaten Rokan Hulu, berkurang sekitar Rp283 miliar akibat Peraturan Presiden nomor 162 tahun 2015.
Akibatnya sejumlah kegiatan APBD yang telah disahkan oleh DPRD Rohul tahun 2015 diduga mengalami perubahan secara signifikan.
Untuk mengoptimalkan kegiatan, Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu, melalui Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset (DPKA) Rohul saat ini tengah melakukan pengoptimalan antara kemampuan penerimaan dan pengeluaran anggaran. Selain itu juga telah melakukan evaluasi terhadap kegiatan kegiatan yang dilaksanakan di Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).
“Kalau tidak salah besaran dana DBH yang dipotong tahun 2015 ini sekitar Rp283 miliar. Hal itu terjadi karena Perpres nomor 162. Atas pengurangan DBH ini kita berupaya mengoptimalkan kemampuan penerimaan dan pengeluaran anggaran. Hal ini dilakukan agar kegiatan yang dilaksanakan berjalan dengan optimal,” ujar Jaharuddin, Kadispenda Rohul, Selasa (9/6).
Beberapa SKPD mengaku akibat pengurangan DBH tersebut sejumlah kegiatan yang sudah dianggarkan melalui APBD murni tahun 2015 khususnya yang belum dilelang ada yang ditiadakan. Besaran anggaran yang dikurangi per SKPD bervariasi mulai dari 1 hingga mencapai Rp8 miliar lebih.
Sesuai informasi yang berkembang di tengah masyarakat dan SKPD, apabila pengurangan DBH ini berlanjut dikhawatirkan akan menghambat kegiatan pembangunan di daerah termasuk kegiatan yang dilaksanakan SKPD itu sendiri. Karena kegiatan pembangunan saat ini sebagian anggarannya berasal dari DBH. (gus)