Pekanbaru(HR) - Satuan Reserse Kriminal Polsekta Senapelan, Sabtu (6/6) membekuk DW atas kepemilikan narkoba jenis daun ganja. Tersangka dibekuk di rumahnya di Jalan Melur, Kelurahan Kedung Sari, Sukajadi Pekanbaru.
Barang bukti berupa daun ganja kering didalam plastik yang bercampur dengan kulit mangga langsung diamankan petugas. DW yang merupakan pegawai di salah satu perguruan tinggi negeri di Kota Pekanbaru ini, kepada petugas mengatakan, barang yang rencananya akan dipakai sendiri itu telah lama dibelinya, namun belum sempat dipakainya dan tersangka nekat menyimpannya bercampur dengan kulit mangga.
"Informasi kita dapat dari masyarakat tentang kepemilikan barang haram tersebut dan Tim Opsnal langsung kita terjunkan ke lapangan untuk melakukan penyelidikan," ungkap Kanit Reskrim Senapelan, Iptu Syahrizal, Senin (8/6).
Terhadap perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 112 UU No 35 Tahun 2009 Tentang Penyalahgunaan Narkoba dengan ancaman maksimal 3 tahun penjara.(nom)