BATAM (HR) - Jadwal Pendaftaran untuk calon Walikota dan Wakil Walikota, telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Batam,selama 3 hari, yakni pada tanggal 26-28 juli mendatang.
Untuk para calon Walikota dan Wakil Walikota dari jalur koalisi partai maupun indefendent saat ini, masih dalam tahapan pengumuman syarat dukungan perorangan (individu).
Ketua KPU Kota Batam, Agus Setiawan nengatakan untuk pendaftaran calon pimpinan daerah,akan dibuka selama tiga hari, yakni 26-28 Juli mendatang,
Dijelaskannya, untuk pendaftaran calon perorangan, akan dimulai dua minggu sebelumnya,atau tepatnya pada tanggal 11 Juli mendatang. Karena akan diverifikasi apakah layak atau tidak.
"Saat ini,bagi para calon masih masuk dalam tahapan pengumuman syarat perorangannya saja dulu"kata Agus (6/6).
Agus menambahkan,bagi setiap calon yang sudah memiliki tim sukses,dimeminta agar segera melaporkan ke KPU, setelah usai pendaftaran pencalonan selesai dilaksanakan.
Dan mengenai adanya beberapa partai yang masih kisruh,Ia menjelaskan bahwa Partai Politik yang dibolehkan ikut mendaftar,dalam Pilkada hanyalah yang diakui oleh Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).
"Kita hanya mengacu pada SK Kemenkumham, dan jadi pedoman kami," terangnya.
Namun begitu,pihaknya masih menunggu arahan dari KPU Pusat,yang nantinya akan disampaikan melalui KPU Kepri,terkait Partai Politik yang saat ini sedang berseteru,cintihnya Partai Golkar dan PPP,tetapi sebagai lembaga penyelenggara Pemilu,tetap akan mengikuti ketentuan yang dibuat KPU Pusat.
Agus juga mengakui,mengenai anggaran yang telah dicairkan,sebanyak Rp 15,7 miliar pada 21 Mei lalu,digunakan untuk menjalankan tahapan,dan sudah tidak ada kendala lagi.(hk/hai)