PASIR PENGARAIAN (HR)-Sejak digulirkan tahun 2009, program Usaha Ekonomi Desa simpan Pinjam di Kabupaten Rokan Hulu, terus mengalami peningkatan secara siknifikan. Dari dana awal sebesar Rp47.145,000,000 naik menjadi Rp90.047.967.600 dengan jumlah pemanfaat sebanyak 36.559 orang dan tingkat pengembalian berkisar 97,80 pesen.
Hal itu disampaikan Budhia Kasino, Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Kabupaten Rokan Hulu, Jumat (5/6) diruang kerjanya. Dikatakannya keberhasilan UED-SP tersebut tidak lepas dari partisipasi masyarakat khususnya pemanfaat (peminjam) dalam mengembalikan dana UED-SP tepat waktu.
Selain itu keberhasilan UED-SP tidak lepas dari kerja keras pihak pengola dalam memanfaatkan anggaran dengan mengembangkannya di berbagai sektor usaha. Seperti di bidang usaha gas elpiji, loket pembayaran rekening listrik, jasa angkutan dan lainnya. Atas keberhasilan tersebut kata Budhia Kasino, salah satu UED-SP yang saat ini sudah menjadi Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) menerima penghargaan dan bantuan modal dari Kemendagri.
Dijelaskannya dari 153 desa yang ada, sebanyak 122 diantaranya sudah menjadi BUMDes. Sedangkan sisanya saat ini dalam proses pembinaan. Dan ditargetan pada akhir 2015 mendatang sudah terbentuk menjadi BUMDes. “Menurut pantauan kita, selama tiga tahun pembinaan baru tahun 2009 yang sehat. Dan tingkat kesadaran pemanfaat cukup tinggi karena manfaatnya digunakan sendiri. Hal ini bisa dibuktikan dengan rendahnya tunggakan pemanfaat yakni hanya sekitar 2,2 persen,” terangnya Menurut Budhia Kasino, BUMDes yang dikelola masyarakat Desa sebagian hasilnya dimanfaatkan masyaraat itu sendiri. Dimana bunga sebesar 22 persen yang dibebankan kepada pemanfaat selanjutnya akan dikembalikan kepada warga melalui bantuan social.
Seperti pemberi bantuan kepada warga Jumpo, bantuan kepada siswa berpreatasi, siswa miskin, dan sejumlah bantuan sosial lainnya.
Diterangkan Budhia Kasino, untuk menghindari penyalahgunaan anggaran oleh pemanfaat pihaknya juga telah membangun kerjasama dengan pihak Kejaksaan Negeri Pasir Pengaraian. Dimana setiap BUMDes atau UED-SP yang bermasalah akibat tunggakan pemanfaat akan dikoordinasikan dengan pihak Kejaksaan. Saat ini kerjasama tersebut masih berlangsung.
“Sejak kerja sama ini berangsung dana yang terselamatkan dari pemanfaat sekitar Rp600 juta. Oleh sebab itu kita mengimbau bagi kepada pemanfaat agar pengembalian dana BUMDes dilakukan tepat waktu. Dengan artian, senang meminjam senang mengembalikan karena bumdes milik masyarakat. Kepada pihak pengelola ikuti aturan dan jangan seperti pagar makan tanaman,” harap Budhia Kasino. (gus)