PEKANBARU (HR)-Dua orang penghuni Lapas Pasirpengaraian, terpaksa digiring ke Mapolres Rokan Hulu (Rohul), Sabtu (6/6), lantaran berusaha menyusupkan narkoba jenis sabu-sabu ke dalam Lapas.
Terungkapnya kasus ini bermula ketika petugas melakukan pemeriksaan badan terhadap pelaku yang hendak masuk ke dalam sel tahanan.
Peredaran narkoba didalam Lapas Pasirpengaraian ini bermula ketika petugas menggeledah narapidana bernama Yobedi (20). Saat itu unit piket menemukan satu bungkus sabu yang ia simpan di dalam saku celana belakang, uang tunai senilai Rp40 ribu dan satu unit handphone.
Menemukan barang bukti ini, petugas Lapas kemudian menggiring warga asal Nias Selatan tersebut untuk menjalani proses introgasi. Terungkaplah kalau sabu-sabu itu, ia dapatkan dari seorang penghuni Lapas lainnya bernama Masnur alias Apeng.
"Kedua orang ini adalah narapidana umum di Lapas Pasirpengaraian. Dugaannya masih didalami, apakah mereka pemakai atau pengedar," kata Kabid Humas Polda Riau, AKBP Guntur Aryo Tejo.
Oleh pihak Lapas, Yobedi dan Masnur lalu diserahkan ke pihak Mapolres Rohul untuk menjalani proses penyelidikan lebih lanjut. Selain mereka, petugas Lapas juga menyerahkan barang bukti berupa satu paket sabu dengan berat sekitar 1,5 gram serta dua unit handphone.
"Kita akan kembangkan lagi darimana masuknya narkoba tersebut hingga sampai ke dalam Lapas. Apakah ini jaringan dari luar atau dari dalam Lapas itu sendiri," tutup AKBP Guntur.(grc/yuk)