DURI (HR)-Pelebaran Jalan Jendral Sudirman Duri tahun 2002 lalu hingga kini masih menyisakan persoalan. Pasalnya, sebanyak 358 warga pemilik 522 persil tanah yang terkena proyek pelebaran jalan itu hingga kini masih saja menuntut ganti rugi.
Hal itu dikatakan Ketua Asosiasi Masyarakat Jalan Jendral Sudirman (AMJJS) Duri, H Masri Jamaan, Jumat (5/6) kemarin."Sebanyak 522 persil tanah yang terkena proyek pelebaran jalan ini milik 358 warga. Total luasnya mencapai 24.000 meter persegi. Berpatokan pada NJOP Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), harga per meter tanahnya Rp900 ribu lebih. Jadi total nilai ganti rugi yang kami tuntut minimal Rp 21 miliar lebih. Bupati sekarang tak mau membayar kecuali berdasarkan putusan pengadilan," ujar Masri.
Meski belum juga menempuh jalur hukum ke Pengadilan, menurut Masri, pihaknya tak akan berpatah arang untuk memperjuangkan hak milik mereka itu. Pasalnya, Undang-undang yang berlaku di negara ini menegaskan bahwa setiap tanah masyarakat yang digunakan pemerintah untuk pembangunan demi kepentingan umum ada ganti ruginya.
"Kalau Undang-undang itu dicabut, kami tak akan menuntut lagi. Tapi kalau Undang-undangnya masih ada, kami akan terus memperjuangkan hak kami," tegasnya.
Masri juga menyebut, tuntutan para pemilik telah disampaikan ke berbagai pihak terkait baik di tingkat daerah maupun pusat. Malah menurutnya, anggota DPD RI asal Riau Intsiawati Ayus SH, MH berencana turun ke Duri Senin (8/6) lusa.
"Ibu Intsiawati bersama anggota timnya dan staf BPN Riau akan meninjau keadaan tanah ini Senin nanti. Apa tindaklanjutnya nanti, kita tunggu dululah pandangan dan masukan dari beliau. Yang jelas kami selaku pemilik berharap, keadilan dan hukum bisa ditegakkan dalam kasus ini," pungkas Masri.(sus)