BANGKINANG (HR)- Para jamaah calon haji tahun 2015 diberikan waktu Pelunasan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji tahap I, selama satu bulan dari tanggal 1 hingga 30 Juni 2015.
Demikian disampaikan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kampar, H Fairus, melalui Kasi Penyelenggara Haji dan Umrah, H Dirhamsyah, Kamis (4/6). Hal ini juga disampaikannya dalam acara pertemuan dengan Ketua Regu (Karu) dan Ketua Rombongan (Karom) di aula Lantai II Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kampar, Rabu lalu.
Dirhamsyah mengatakan, pelunasan BPIH ini ditujukan kepada seluruh Jamaah Calon Haji (JCH) tahun 1436 H / 2015 M. Ketentuan JCH yang bisa melunasi BPIH ini dengan ketentuan, belum pernah menunaikan ibadah haji. Kedua, telah berusia 18 tahun atau sudah menikah. Ketiga, Jema’ah lunas tunda yang berstatus belum pernah haji. Dan yang keempat, jamaah haji cadangan 5 persen.
Syarat pelunasan BPIH / ONH yang akan diserahkan kepada Bank penerima setoran adalah, rekening tabungan haji bersangkutan, foto Haji, bukti setoran awal dan materai 6.000.
Sedangkan syarat pelunasan BPIH / ONH yang akan diserahkan kepada Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kampar (Seksi Penyelenggara Haji dan Umrah) adalah, bukti pelunasan dari Bank, foto copy pelunasan dari bank sebanyak 2 lembar, foto Haji ukuran 3×4 (1 lembar), ukuran 4×6 (1 lembar), dan Foto capy KTP yang berlaku 3 lembar. (oni)