PANGKALAN KURAS (HR)-Direktur Lembaga Swadaya Masyarakat Penyelamat Lingkungan Hidup Pelalawan Amril Mukmin mengungkapkan, fakta hukum yang telah dilanggar oleh PT SBP berdasar Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutahan, Undang-undang Nomor 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pengrusakan Hutan dan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam.
Amril menambahkan, melalui lembaganya telah berupaya mengingatkan perusahaan dengan mengirimi surat verifikasi. Namun, oleh perusahaan tidak digubris. Oleh sebab itu, dalam waktu dekat LSM dan masyarakat akan mengirimi sura ke DPRD Pelalawan untuk hearing dengan PTSBP.
"Jika hearing juga tak diindahkan oleh perusahaan, maka LSM-PLHP akan mengirimi surat somasi. Tak dihiraukan juga, maka kita akan seret kejahatan lingkungan ini ke meja hijau. Nanti biar pengadilan yang menetapkan, apakah perusahaan melakukan pelanggaran serius atau tidak," sergah Amril, Direktur LSM-PLHP, kemarin.
Manajemen PT SBP melalui Humas Batubara dan General Manajer Jul Amri telah dikonfirmasi untuk pemberitaan, namun tak ada jawaban. Begitu pula pesan singkat berisi konfirmasi berita, tak dibalas. (zol)