RENGAT(HR)- Banyaknya perubahan aturan dalam persyaratan bakal calon Bupati yang akan maju dengan menggunakan jalur perseorangan, membuat KPU Inhu harus melaksanakan sosialisasi sekaligus bimbingan teknis terhadap Panitia Pemilihan Kecamatan dan Panitia Pemungutan Suara.
Dalam Bimtek ini, KPU membagi dua tim dimana tim A dilakukan M Amin, Friyono, Yenni Mairida. Tim B terdiri dari Hendri A Saleh, Dwi Afriansyah dan sekretaris KPU Inhu Watno. Menurut ketua KPU Inhu M Amin, kegiatan ini bertujuan agar PPS dan PPK memahami betul apa dan bagaimana tugas baik
administrasi maupun penelitian faktual. Apabila ada bakal calon yang menyerahkan kepada KPU Inhu, PPS dan PPK tak mengalami kesulitan dalam penelitian tersebut, sehingga tak ada bakal calon yang merasa dirugikan.
Amin menambahkan, kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari Bimtek yang telah dilakukan KPU RI kepada KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota beberapa waktu lalu. “Selain itu, Bimtek ini juga diisi dengan materi Kode Etik Penyelenggara, Penguatan Kelembagaan dan Kesekretariatan” terang Amin, yang didampingi Komisioner Divisi Sosialisasi Dwi Apriansyah Indra. Dalam Bimtek PPS yang dilaksanakan di kecamatan dihadiri camat, TNI dan Polri, serta Panwaslu.
Dikatakan, proses verifikasi calon perseorangan menjadi tugas PPS. Semua kelengkapan formulir dan format berita acara verifikasi administrasi dan faktual, akan disampaikan kepada PPS melalui PPK. Agar tidak terjadi kesalahan dalam proses pelaporan, maka PPK wajib memberikan supervisi. KPU meminta mendampingi PPS pada saat proses verifikasi calon perseorangan. Hal itu guna memastikan pelaksanaan proses verifikasi terhadap dukungan calon perseorangan sesuai aturan. PPS akan melakukan proses verifikasi administrasi dan faktual terhadap daftar nama pendukung calon perseorangan selama 14 hari, yaitu 23 Juni hingga 6 Juli 2015.
“Ada dua tahapan yang sangat penting pada perampungan data dari calon perseorangan. Verifikasi administrasi dan verifikasi data faktual. Dalam verifikasi administrasi beberapa hal yang sering menjadi kendala adalah ditemukannya ketidakbenaran data dan ditemukan dukungan ganda,” jelasnya. (eka)