PEKANBARU (HR)-Dalam waktu dekat, Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Riau akan melimpahkan berkas perkara kasus dugaan pemalsuan surat kepengurusan Dewan Pimpinan Cabang Partai Hanura Kabupaten Rokan Hulu ke Jaksa Peneliti di Kejaksaan Tinggi Riau.
Demikian diungkapkan Kabid Humas Polda Riau AKBP Guntur Aryo Tejo, Kamis (4/6). Dikatakan Guntur, saat ini proses penyidikan perkara ini masih terus berjalan.
"Dalam waktu dekat ini akan dilimpahkan ke Kejati Riau untuk diteliti. Hal itu dilakukan untuk mengetahui apakah berkasnya masih kurang atau bisa dinyatakan lengkap," ujar Guntur.
Jika masih terdapat kekurangan, sebut Guntur, Jaksa Peneliti akan memberikan petunjuk yang harus dilengkapi penyidik atau P-19. Jika tak ada kekurangan, maka berkasnya akan dinyatakan lengkap atau P-21.
"Jika sudah lengkap, maka tersangka beserta barang buktinya akan dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum di Kejati Riau untuk selanjutnya menjalani penuntutan di persidangan," lanjut Guntur.
Dalam kasus ini, penyidik telah menetapkan dua orang tersangka yakni Ketua DPD Hanura Sayed Junaidi Rizaldi dan Ketua DPC Rokan Hulu Arizman ini. Keduanya juga telah menjalani pemeriksaan beserta belasan saksi lainnya.
Untuk diketahui, kasus ini berawal dari dugaan tanda tangan palsu yang dilaporkan Sekretaris DPD Hanura Riau Dr M Haris SPD MPd. Laporan polisinya adalah LP/98/IV/2013/SPKT/RIAU.
Kasus ini bermula dari terbitnya SK Nomor 71 C tentang kepengurusan Pengurus DPC Hanura Rohul yang ditandatangani oleh Sayed Junaidi Rizal dan M Haris. Belakangan muncul masalah yakni karena Haris ternyata tidak pernah menandatangani SK tersebut.
Dalam kasus ini, Sayed Junaidi Rizaldi dan Arisman dijerat Pasal 263 KUHP dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.
Sebelumnya, Sayed ketika diwawancarai mengaku siap mengikuti proses hukum yang tengan menjeratnya di Polda Riau.
"Kita ikut saja mekanismenya," ucapnya singkat.
Menurutnya, kasus ini tengah diselesaikan oleh kepenguruan Hanura pusat. Kedua pihak telah dipertemukan untuk dimediasi.
"Sudah ada mediasi dan masih berjalan proses penyelesaiannya," pungkas Sayed saat itu.***