PEKANBARU (HR)-Mantan Kepala Dinas Perhubungan Kota Dumai Taufik dalam waktu dekat akan menjalani proses sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru. Dirinya didakwa telah melakukan tindak pidana korupsi restribusi Terminal Barang dan Retribusi Parkir tepi jalan di Dishub Kota Dumai. Selain Taufik, hal yang sama juga berlaku untuk tersangka lainnya, yakni Acontina Saut Marito Situmorang PNS Dishub Kota Dumai.
Hal tersebut dipastikan setelah PN Pekanbaru menerima pelimpahan berkas dari Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Dumai, Kamis (4/6). Berkas langsung diterima oleh Panitera Muda Tipikor Hasan Basri.
"Hari ini jaksa Kejari Dumai Hendarsyah YP dan Jaksa Penuntut Umum Bernard melimpahkan dua berkas perkara dugaan pidana korupsi Terminal Barang dan Retribusi Parkir Tepi Jalan di Dinas Perhubungan Dumai," ujar Hasan Basri, Kamis (4/6).
Berkas perkara tersebut, lanjut Hasan, akan diserahkan kepada Ketua PN Pekanbaru Achmad Setyo Pudjoharsoyo untuk penentuan Majelis Hakim yang akan menyidangkan perkaranya.
"Berkas kita serahkan kepada Ketua PN untuk penentuan majelis hakim yang akan menyidangkan perkara," lanjutnya.
Berdasarkan berkas perkara disebutkan, mantan Kadishub Kota Dumai Acontina dan Saut Marito Situmorang PNS Dishub Kota Dumai didakwa telah melakukan tindak pidana korupsi dengan cara menggelapkan dana retribusi penerimaan barang pada terminal barang di Dumai pada tahun 2013 dan 2014 lalu. (dod)