Masih Ada 118 TKI Terancam Hukuman Mati

Jumat, 05 Juni 2015 - 10:23 WIB
ilustrasi

AMUNTAI (HR)- Wakil Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia dan Badan Hukum Indonesia Kementerian Luar Negeri MH Surya mengatakan hingga Mei 2015 masih terdapat 118 tenaga kerja Indonesia di luar negeri yang terancam hukuman mati.

"Banyak yang terancam hukuman mati karena kasus narkoba, jumlahnya sekitar 50 persen dari total kasus yang ada, sedangkan yang disebabkan kasus pembunuhan 20 persen," kata Surya di Amuntai, Kalimantan Selatan, Kamis (4/6).

Surya mengatakan Kementerian Luar Negeri melalui Konsulat Jenderal RI (KJRI) pada Januari -Mei 2015 berhasil membebaskan sekitar 34 TKI dari ancaman hukuman mati di beberapa negara. "Terakhr kasus dua orang TKI yang dihukum mati memang tidak bisa terselamatkan," imbuhnya.

Setiap tahun, terang Surya, rata-rata Kemenlu bisa membebaskan sekitar 40 - 50 TKI dari hukuman mati. Namun, dari pengalaman sebelumnya, jumlah ini akan terus bertambah, sehingga pemerintah perlu mengupayakan solusi agar TKI tidak terlibat kasus hukum.

Surya mengatakan, dari 118 TKI yang terancam hukuman mati, sebagian besar berada di Malaysia karena kasus narkoba sedang di Tiongkok sebanyak 16 TKI. Pihak Kemenlu, kata dia, terus berupaya melakukan kampanye penyadaran hukum ke kantong-kantong TKI di luar negeri agar lebih patuh terhadap hukum di negara mereka bekerja.

"Banyak TKI terancam hukuman mati karena terlibat dalam peredaran narkoba, baik sengaja atau tidak," katanya.

Surya berharap banyaknya kasus hukuman mati terhadap TKI ini bisa memberikan pembelajaran agar masyarakat yang ingin bekerja di luar negeri bisa menempuh jalur formal (legal), melengkapi diri dengan dokumen resmi, mengikuti pelatihan dan keterampilan kerja, serta pengetahuan terkait budaya dan adat istiadat negara yang dituju.

Surya hadir di Amuntai dalam rangka penyerahan enam TKI asal Kabupaten Hulu Sungai Utara yang terbebas dari hukuman mati di Arab Saudi kepada pemerintah daerah dan pihak keluarga korban. Turut dalam serah terima TKI itu Gubernur Kalsel H Rudy Arifin dan Bupati Hulu Sungai Utara H Abdul Wahid.(rol/ivi)

Editor:

Terkini

Terpopuler