JAKARTA (HR)-Mantan Menteri BUMN, Dahlan Iskan, akhirnya selesai diperiksa penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jakarta, Kamis (4/6) sore sekitar pukul 17.30. Dahlan dimintai keterangannya sebagai saksi terkait dugaan korupsi pengadaan dan pembangunan gardu induk di Jawa Bali dan Nusa Tenggara di tubuh PT Perusahaan Listrik Negara tahun 2011-2013.
Dari pantauan di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jakarta, pemeriksaan terhadap Dahlan selesai sekitar pukul 17.30 WIB. Namun mantan Menteri BUMN tersebut tak langsung keluar. Dari pintu kaca, Dahlan sempat masih mengurus beberapa administrasi dan salat di sebuah ruangan di Bagian Pidsus Kejati DKI.
Dahlan akhirnya keluar sekitar pukul 18.35 WIB. Ia mengaku tak ingat mendapat berapa pertanyaan dari penyidik. Dahlan pun juga tak mengaku mendapat pengalaman dalam pemeriksaan itu.
"Nggak ingat ya, banyak sekali. Saya sudah tua, sudah 64 tahun," ujarnya.
"Merupakan pengalaman tersendiri. Menarik juga diperiksa sebagai saksi, bisa mempelajari banyak dari pemeriksaan," sambungnya.
Saat dicecar mengenai kasus korupsi gardu listrik yang terjadi saat ia menjabat sebagai Dirut PLN, Dahlan memilih bungkam. Ia hanya melempar senyum sambil terus berjalan menuju mobilnya. Ia pun berlalu dengan Mercy hitam berpelat nomor L 1 JP.
Sementara itu, Kajati DKI Adi Toegarisman membenarkan bahwa Dahlan Iskan telah memenuhi panggilan pihaknya untuk dimintai keterangan sebagai saksi.
"Yang bersangkutan datang atas inisiatif sendiri. Didampingi kuasa hukum, tapi saat diperiksa sendiri," ujarnya.
Menurut Adi, materi pertanyaan yang diajukan oleh penyidik adalah terkait dengan perannya sebagai Keuasa Pengguna Anggaran (KPA) proyek.
"Ini adalah yang paling di atas, pertanyaan tentu meliputi semua yang jadi masalah. Materi pertanyaan berkaitan dengan jabatan dia sebagai KPA. Nanti kita konstruksikan dengan keterangan dari saksi-saksi lainnya," kata Adi.
Sebelumnya, jaksa telah melimpahkan kasus tersebut ke penuntutan. Selain itu, jaksa juga menahan sembilan tersangka dalam kasus itu ke Rumah Tahanan (Rutan) Cipinang selama 20 hari ke depan.
Kesembilan tersangka yaitu FY (Manajer Unit Pelaksana Konstruksi Jaringan Jawa Bali-UPK JJB IV region Jawa Barat), SA (Manajer Unit Pelaksana Konstruksi Jaringan Jawa Bali-UPK JJB IV region DKI Jakarta dan Banten), INS (Manajer Konstruksi dan Operasional Jawa, Bali dan Nusa Tenggara), TF (pegawai PLN proyek induk pembangkit dan jaringan Jawa Bali), Y (Asisten Enginer Teknik Elektrikal di UPK JJB 2 PT PLN), AYS (Deputi Manager Akuntansi di Pikitring Jawa Bali Nusa Tenggara PLN), YRS (pegawai PLN proyek induk pembangkit dan jaringan Jawa Bali), EP (pegawai PLN proyek induk pembangkit dan jaringan Jawa Bali?), dan ASH (pegawai PLN Proring Jateng dan Yogyakarta).
Mereka disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP serta dijerat Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (bbs, dtc, kom, viv, ral, sis)