PEKANBARU (HR)-Dua Panitia Lelang kegiatan pengadaan perlengkapan alat olahraga pada Pekan Olahraga Pelajar Nasional Provinsi Riau Tahun 2011 diperiksa Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Pekanbaru. Keduanya, dicecar penyidik terkait proses pengadaan dan mekanisme evaluasi pengadaan.
Demikian disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pekanbaru Edy Birton, melalui Kepala Seksi (Kasi) Penyidikan Kejari Pekanbaru Abdul Farid, Rabu (3/6). Dikatakan Farid, kedua saksi dari Panitia Lelang tersebut, yakni Herizal selaku Ketua dan Joko Suyono selaku Sekretaris.
"Keduanya, masing-masing ada sekitar 26 pertanyaan. Soal terkait proses pengadaan dan mekanisme evaluasi pengadaan perlengkapan dan peralatan alat olahraga pada pelaksanaan Popnas Riau tahun 2011 lalu," ujar Farid.
Ke depan, sebut Farid, pihaknya masih mengagendakan lagi pemeriksaan terhadap saksi-saksi lainnya, termasuk Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), yakni Yusmedi.
"Sebelumnya yang bersangkutan telah kita panggil, namun karena alasan kesehatan, dia minta dijadwalkan kembali," tukas Farid.
Dugaan tindak pidana korupsi dalam kasus ini bermula dari hasil Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Perwakilan Riau yang menemukan adanya kejanggalan dalam perhelatan Popnas tahun 2011 tersebut. Dalam event tersebut Dispora Riau mengadakan lelang pengadaan peralatan atau alat olahraga dengan nilai kontrak Rp21 miliar.
Dari informasi yang berhasil dihimpun, dugaan penyimpangan yang ditemukan BPK Perwakilan Riau tersebut sebesar Rp551 juta.(dod)