PANGKALAN KURAS (HR)- Perusahaan perkebunan kelapa sawit milik PT Safari Riau yang berinvestasi di Desa Terantang Manuk, Kecamatan Pangkalan Kuras, diduga melakukan penggelapan kebun KKPA milik masyarakat Terantang Manuk.
Karena, sudah lama masyarakat menuntut kebun tersebut hingga kini tak terealisasi. Kesal oleh ulah perusahaan yang arogan, empat simpul organisasi pada Senin atau Selasa (9-10/6) depan akan menggelar aksi menuntut hak ke PT Safari Riau.
Demikian disampaikan Koordinator Aksi Nolis Hadis yang juga Ketua Pemuda Terantang Manuk, Rabu (3/6). Ditegaskan Nolis, ada beberapa poin mendasar yang menjadi tuntutan ke perusahaan tersebut. Selain menuntut kebun KKPA yang telah dijanjikan untuk masyarakat Terantang Manuk, pemuda juga akan menuntut dugaan pelanggaran undang-undang gratisfikasi atas pengalihan kawasan hutan menjadi kawasan perkebunan pada tahun 2005.
"Karena berdasarkan SK Bupati Pelalawan nomor : 400/BPD/2005 tentang pemberian izin lokasi untuk pembangunan kebun kelapa sawit atas nama PT Safari Riau secara tegas telah diamanatkan sesuai lokasi dan areal perkebunan kelapa sawit itu untuk masyarakat Terantang Manuk. Tapi lokasi perkebunan sesuai SK Bupati tersebut tidak pernah diserahkan kepada masyarakat Terantang Manuk," jelas Nolis Hadis, seraya menyebutkan tuntutan pemuda dan mahasiswa amat mendasar sesuai legalitas yang mereka kantongi.
Ditambahkannya, massa yang akan menuntut ke perusahaan terdiri dari 4 simpul organisasi, yakni Pemuda Desa Terantang Manuk, Himpunan Pelajar dan Mahasiswa Terantang Manuk (Hipmater), Ikatan Pelajar dan Mahasiswa Kecamatan Pangkalan Kuras (IPM-KPK) dan Karang Taruna Kecamatan Pangkalan Kuras. Diperkirakan masa mencapai ratusan orang.
"PT Safari Riau juga diduga telah melakukan perusakan lingkungan hidup di daerah aliran sungai. Pasalnya, perusahaan menanami kelapa sawit hingga ke bibir sungai, akibatnya habitat dan ekosisten sungai nyaris punah," jelas Nolis.
Sementara manajemen PT Safari Riau, belum bisa dihubungi dan dimintai keterangan. (zol)