RENGAT(HR)-Terdakwa Korupsi APBD Inhu tahun 2011 senilai Rp2,8 miliar Rosdianto, dalam persidangan yang dilaksanakan di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, mengakui dana tersebut dicairkannya sesuai perintah Sekda Inhu saat itu Raja Erisman.
"Rosdianto memang mengakui adanya perintah Erisman saat itu kepada dirinya untuk melakukan pencairan uang tersebut. Namun saat ditanya terkait pembuktiannya, Rosdianto tidak bisa membuktikannya kepada majelis hakim," jelas Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Rengat Roy Modino, Rabu (3/6).
Menurut Roy, jika memang mantan Bendahara Setda Inhu tersebut tetap berteguh dengan keterangannya, maka akan sangat berat baginya. Namun semuanya tergantung pada penilaian hakim nantinya terhadap keterangan yang diberikan terdakwa. Dikatakan Roy, sidang dugaan korupsi dengan terdakwa Rosdianto dan mantan bendahara pembantu Putra Gunawan ini, akan memasuki babak tuntutan. "Minggu depan sudah akan masuk pada tuntutan dan saat ini JPU sedang menyusun tuntutan tersebut," tegasnya.
Saat ditanya terkait tindak lanjut berkas Raja Erisman, apakah akan menunggu selesainya sidang dua terdakwa tersebut, Roy menegaskan secepatnya akan dilimpahkan dan tak perlu menunggu selesainya sidang Rosdianto dan Putra Gunawan, namun semua tergantung pada kelengkapan bukti yang dibutuhkan.
"Sidang tidak lama lagi akan selesai, karena minggu depan sudah tuntutan, setelah itu tidak perlu adanya pledoi atau pembelaan dari terdakwa, karena memang pembelaan langsung dilakukan terdakwa, karena kedua terdakwa tak didampingi pengacara, sehingga bisa langsung pada vonis hakim setelah tuntutan dilakukan," tambahnya. (eka)