SELATPANJANG (HR)- Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti, melalui Dinas Kehutanan dan Perkebunan menegaskan, memasuki hutan tanpa izin adalah melanggar UU Kehutanan RI No. 41 Tahun 1999.
Ada sanksi hukum tegas bagi siapa saja yang memasuki kawasan hutan negara, apalagi melakukan penebangan, pembakaran dan juga penguasaan hutan tanpa izin resmi dari pemerintah.
Penguasaan kawasan hutan yang bahkan diketahui telah diterbitkan surat keterangan tanah oleh kepala desa, itu sangat bertentangan dengan hukum.
Untuk diingatkan lagi, di sepanjang Selat Rengit adalah kawasan hutan produksi terbatas, yang tidak dibenarkan dikuasai oleh siapapun dengan alasan apapun jua.
Penggunaan kawasan hutan mangrove di sana sebelummya harus ada izin pelepasan dari Kementerian Kehutanan RI, seperti penggunaan kawasan untuk pembangunan jembatan Selat Rengit. Di luar itu tidak dibenarkan.
Demikian penegasan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti melalui Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan Makmun Murod, menjawab Haluan Riau terkait adanya informasi yang mengatakan sebagian kawasan hutan mangrove di Selat Rengit telah diperjual belikan, bahkan telah diterbitkan SKT.
Murod menjelaskan, pemanfaatan kawasan hutan harus melalui prosedur yang resmi. Ada kepentingan umum untuk pemanfaatan hutan tersebut. Dan itu juga harus berdasarkan usulan pemerintah daerah ke pemerintah pusat.
Dan setiap pengusulan itu tentu melalui proses. Untuk itu pemanfaatan kawasan hutan kalau sebelummya hutan tersebut sebagai hutan lindung atau kawasan hutan, harus dilakukan dulu konversi sesuai hasil kajian yang dilakukan pemerintah.
Itu artinya setiap penggunaan kawasan hutan harus benar-benar digunakan sesuai perencanaan dan program pemerintah itu sendiri.
Untuk itu dalam hal ini kita tegaskan, jual beli atau penerbitan surat keterangan tanah yang terjadi di Desa Semukut atau desa sekitarnya, termasuk di Desa Mekong seberang Selat Rengit itu kita nyatakan tidak resmi.
Kepada masyarakat dipahamkan agar tidak membeli lahan di kawan hutan mangrove itu, sehingga tidak tersandung hukum di kemudian hari.
Begitu juga kepada pemerintah setempat yang telah mengeluarkan SKT, kita sarankan untuk ditarik kembali. Kawasan itu tidak boleh diusahai, karena sesuai ketentuan, jangankan mengusahai, memasuki kawan hutan saja tanpa izin dinyatakan melanggar UU.
“Ini ketentuan hukum yang harus kita patuhi bersama. Dan jika toh ada pihak yang sengaja melanggar aturan hukum itu, kita pastikan mereka akan berhadapan dengan hukum,”jelasnya. ***