SIAK (HR)- Kejaksaan Negeri Siak melakukan pemusnahan terhadap ribuan barang bukti tindak kejahatan sejak Juli 2013 sampai Februari 2015, Rabu (3/6), di halaman Kantor Kejari Siak.
Hasil rampasan yang dimusnahkankan itu berupa narkoba jenis daun ganja kering dan sabu-sabu, obat keras, pangan olahan impor tanpa izin, uang palsu, satu pucuk senjata api serta minuman keras tanpa izin edar sekitar 2.000an botol.
Hadir dalam kesempatan itu, Bupati Siak Syamsuar , ketua Pengadilan Negeri Siak, Sorta Ria Neva, Wakapolres Siak, Arif Fajar, dan kepala BNK Siak.
Kepala Kejari Siak, Zainul Arifin dalam keterangan mengatakan, pemusnahan ini merupakan pelaksanaan dari amar putusan beberapa perkara kejahatan yang telah usai disidangkan di PN Siak dan telah memiliki putusan inkracht.
"Ada yang dirampas untuk dimusnakhan, ada yang dirampas untuk dikembalikan ke negara dan ada dirampas untuk dikembalikan kepada pemiliknya," jelas Zainul.
Adanya hasil rampasan ini lanjut Zainul, merupakan sinergi antara penyidik Polri, BP-POM, Dinas kesehatan Siak, dan kepolisian di Siak dalam menaganinya. "Kalau minumannya oplosan semua ini, di dalam botol aja terlihat jentik-jentik dan semutnya," katanya.
Sementara itu, Bupati Siak, Syamsuar, memberikan apresiasi kepada penegak hukum dan petugas kepolisian yang bertugas di Siak karena berhasil menyelesaikan tugasnya dengan baik. "Ini menunjukkan bukti terhadap komtkmen melanggar huum akan ditindak sesuai dengan undang-undang berlaku," pungkasnya.
Bupati Samsuar juga ikut menggiing botol miras ini menggunakan alat berat.(adv/hms)