ROKAN HULU (HR)- Kasi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Pasir Pengaraian Jaidi, sebagai Jaksa Penuntut Umum dalam kasus penggelapan dana kelompok tani Siaga Makmur yang dilakukan Basri Lubis, dalam waktu dekat akan pindah tugas. Sementara Basri Lubis belum ditemukan.
Menurut Jaidi, kepindahannya ke Kejari Tanjung Balai Asahan tidak ada hubungannya dengan kasus yang ditanganinya. "Iya benar, saya akan dipindahkan ke Kejari Tanjung Balai Asahan, Sumatera Utara. Kita pegawai, jika dipindahkan ya mau gimana lagi. Dan hal ini tidak berkaitan dengan kasus yang ditangani,” ujarnya.
Seperti diketahui, Basri Lubis sejak ditetapkan sebagai daftar pencarian orang orang (DPO) oleh Kejari Pasir Pengaraian beberapa waktu yang lalu, tepatnya Rabu (20/5) berdasarkan putusan MA. Dimana dalam amar putusannya MA memutuskan Basri Lubis bersalah lalu memvonis 2 tahun kurungan.
Sesuai salinan amar putusan kasasi nomor 1315.K/Pid/2014 keluar pada 25 Februari 2015 lalu, dengan Ketua Majelis Hakim Prof Dr Gayus Lumbun SH MH, anggota Dr H M Zaharuddin Utama SH MH, dan Dr H Andi Abu Ayyub saleh SH MH, majelis memutuskan mengadili dan mengabulkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Pasir Pengaraian.
Sementara sebelum kasasi ke MA JPU Pasir Pengaraian, Basri Lubis dijerat Pasal 374 KUHP, karena melakukan penggelapan dalam jabatan, dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. Basri Lubis akhirnya divonis 3 tahun penjara oleh PN Pasir Pengaraian. Namun saat banding, dia divonis bebas oleh Pengadilan Tinggi Riau.
Namun sejak ditetapkannya sebagai DPO oleh Kejari Rohul dan lalu dikoordinasikan dengan pihak Kepolisian, ternyata keberadaan Basri Lubis hingga saat ini belum ditemukan. Dalam hal ini Kejari bersama Polisi sepertinya kesulitan menemukan keberadaan Basri Lubis. (gus)