TEMBILAHAN (HR)-Kejaksaan Negeri Tembilahan terus melakukan pendalaman terhadap dugaan kasus tindak pidana korupsi pembangunan jembatan di Kecamatan Enok, yang menelan uang negara mencapai Rp44 miliar.
Dari hasil penyidikan sementara, telah ditetapkan satu orang tersangka berinisial T. Dimana Pengerjaan jembatan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) dimulai pada tahun 2011 dan tahun 2014 tersebut telah dihentikan. Sedangkan penyelidikan sudah dilakukan pihak Kejari sejak April 2013.
“Untuk tersangka T, masih dalam proses pemeriksaan saksi-saksi,” sebut Kejari Tembilahan Lulus Muthofa, Rabu (3/6). Namun, ia tidak menepis adanya keterlibatan pihak lain dalam kasus ini. “Sumber anggaran kan dari APBD, bisa terjemahkan sendiri. Mana bisa cair jika tidak ada keterlibatan pihak lain,” jelasnya.
Seperti diketahui, pelaksanaan pengerjaan fisik jembatan enok tersebut bertujuan guna membuka isolasi daerah dan memberi kemudahan bagi masyarakat untuk mengangkut dan memasarkan hasil bumi. (mg3)