PEKANBARU (HR)-Meski menyatakan ada kerugian negara dalam kasus dugaan penyimpangan bahan bakar minyak yang dilakukan Ahmad Mahbob alias A Bob cs sebesar Rp149 miliar, namun auditor dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan RI, Imam Surono, tidak dapat menjelaskan dengan rinci hasil perhitungan tersebut.
Hal itu terungkap dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, dengan terdakwa Deki Permana, Rabu (3/6). Dalam sidang kemarin, Iman Surono dihadirkan sebagai saksi ahli jaksa penuntut umum (JPU) Abdul Farid dan Dian dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru.
Dituturkannya, dalam perkara ini, ia menjabat sebagai ketua tim audit perhitungan kerugian negara. Imam mengakui, perhitungan yang dilakukannya beserta tim juga dilakukan bukan berdasarkan data lapangan, namun berdasarkan data Berita Acara Pemeriksaan (BAP) para terdakwa.
Audit dilakukan berdasarkan aliran dana di rekening terdakwa Du Nun alias A Guan sebesar Rp80 miliar. Dari sinilah kemudian BPKP memulai audit. Tim mengonversi uang tersebut ke harga jual BBM pertamina jenis solar dan premium.
Data penjualan dan komposisi penjualan juga diperoleh dari keterangan Du Nun. Komposisi angkut BBM setiap kapal dari Dumai menggunakan kapal tangker ke Depo Siak memiliki perbandingan, 70:30 persen.
"Kami lakukan diskusi dengan tim auditor kira-kira bagaimana mengkonversi. Kami minta keterangan-keterangan berapa harga beli, berapa komposisi Persentase Losses. Ternyata dari dua variabel itu pembelian premium, solar akhirnya ketemu X, nilai jual (diduga dijual), kemudian kita kembali komposisinya berapa, 70:30 persen," jelas Imam di hadapan majelis hakim yang diketuai Achmad Setyo Pudjoharsoyo.
Imam menyimpulkan secara umum total penjualan BBM untuk kedua jenis tersebut, solar dan premium. Auditor tidak memiliki data pasti jumlah persentase penjualan kedua jenis BBM itu. Ia hanya langsung menyimpulkan jumlah total kedua jenis BBM itu berdasarkan perbandingan total angkutnya dari Dumai ke Siak.
"Kalau tidak dicantumkan total Lossing, ini uang apa kerugian ini? Kan tidak klop itu. Sekarang begini, mana hasil auditnya? Apakah di dalamnya juga disebutkan ada lossing Pertamina sekian?," tanya Pudjo meminta Imam ke meja hakim bersama jaksa dan Penasehat Hukum terdakwa guna mengecek hasil perhitungan BPKP.
"Ketemu angka 6 juta (liter, red) sekian BBM. Komposisinya, 70,24 persen Solar, 29, sekian persen premium. Angka ini berarti kami menguji keterangan Du nun, dia sebut perbandingannya 70:30," jelas Imam.
"Saudara cek tidak, minyak yang dikirim persentasenya berapa persen jenis solar dan premium. Bagaimana saudara memastikan itu dari Losses Pertamina dengan data tidak komplit," kembali hakim anggota, Isnurul mempertanyakan keabsahan perhitungan auditor.
Ketidaklengkapan data yang menjadi landasan perhitungan kerugian negara tersebut diakui oleh Imam. "Saat melakukan audit, petugas tidak secara realtime menginput. Jadi saat loding mungkin belum diinput," ujarnya.
Imam juga mengakui BPKP tidak melakukan kros cek data ke PT Pertamina terhadap audit yang dilakukan pihaknya. Dalam sidang sebelumnya, pihak Pertamina mengaku tidak pernah mengalami kerugian sepanjang tahun yang didakwakan dalam berkas perkara. Hal itu diungkapkan oleh saksi dari internal perusahaan BUMN tersebut.
Sementara itu, pada sidang lainnya seharusnya juga diagendakan pembacaan tuntutan untuk lima orang terdakwa dalam perkara ini, Ahmad Mahbob alias A Bob, Niwen Khairiah, Arifin Ahmad, Du Nun, dan Yusri. Agenda tersebut ditunda, karena Penuntut Umum belum selesai menyusun berkas tuntutan.
"Kami belum selesai menyusun tuntutan. Mohon izin yang mulia, kami memohon untuk ditunda sampai hari Senin (8/6) depan," ujar JPU Abdul Faried.
Atas penjelasan tersebut, majelis hakim meminta kejaksaan untuk sunggung-sungguh menyusun tuntutan, sehingga tidak ditunda kembali. Ini merupakan penundaan pembacaan tuntutan kepada kelima terdakwa. Sebelumnya, senin lalu jadwal sidang juga mengagendakan pembacaan tuntutan ditunda.
"Kami minta pihak kejaksaan untuk sungguh-sungguh menyusun tuntutan, jangan sampai ketiga kali ditunda tuntutannya," tegas Hakim Ketua HS Pudjoharsoyo sebelum menutup sidang untuk kembali dilanjutkan, Senin (8/6) mendatang. (dod)