BAGANSIAPIAPI (HR)-Tiga kelompok tani di Kabupaten Rohil digugat dalam urusan pinjaman modal pertanian dari PT Sang Hyang (BUMN). Setelah dimediasi pihak Kejaksaan bagian Perdata Tata Usaha Negara atau Datun, akhirnya dilakukan cicilan pembayaran sebesar Rp48 juta.
Adapun rincian pengembaliannya, Kelompok Tani Karya Maju Jaya sebesar Rp40 juta, Kelompok Tani Mikro Tani Rp3 juta dan Kelompok Tani Harapan Jaya Rp3 juta.
"Kita hanya memfasilitasi selaku pengacara negara. Yang penting mereka sudah ada niat baik mengembalikan," ujar Pengacara Negara Andreas selaku Kasi Datun Kejari Bagansiapiapi, Senin (1/6)
Dikatakan, sebelumnya persoalan ini mencuat lantaran ketiga kelompok tani ini mengaku tidak sanggup membayar pinjaman tersebut. Alasanya, usaha pertanian yang mereka geluti gagal.
Namun, setelah dilakukan mediasi dengan pihak kejaksaan akhirnya, ketiga poktan memiliki niat baik melakukan cicilan pengembalian modal tersebut. "Ini baru cicilan pertama, mudah-mudah lancar hingga lunas," terangnya.
Menurutnya, dalam pengembalian pihak kejaksaan tidak menetapkan batas waktu pengembalian. Namun, seperti komitmennya mereka tetap berusaha melunasinya.
"Pengembalian cicilan dengan uang cash diberikan langsung ke PT Sang Hyang selaku pemilik modal. Dan, dananya sudah diterima dengan baik dan benar," imbuhnya. (zmi)