JAKARTA (HR)- Dalam upaya meningkatkan sinergi antar pelaku usaha industri keuangan non bank (IKNB) syariah melalui konsep interlink, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bakal menekankan aspek manajemen risiko. Hal ini untuk menjaga kondisi perusahaan yang ikut serta tetap sehat.
Makin banyaknya kerja sama di kalangan IKNB syariah memang membuka potensi mereka untuk mencatatkan pertumbuhan yang lebih tinggi.
Namun di sisi lain, bila salah satu pihak mengalami masalah, maka potensi untuk memberikan dampak negatif bagi mitra mereka pun bisa lebih besar.
Makanya, Direktur IKNB Syariah OJK Mochammad Muchlasin bilang sejumlah ketentuan soal manajemen risiko bakal disinergikan untuk menjaga laju bisnis tetap aman.
"Kita akan paksa mereka untuk terus memenuhi aturan manajemen risiko tersebut," kata dia.
OJK memang sudah mengeluarkan POJK nomor 1 tahun 2015 tentang Penerapan Manajemen Risiko bagi Lembaga Jasa Keuangan Non-Bank.
Dalam beleid tersebut penerapan manajemen risiko paling sedikit meliputi pengawasan aktif direksi, dewan komisaris atau yang setara.
Selain itu penerapan manajemen risiko juga mencakup kecukupan kebijakan, prosedur, dan penetapan limit risiko, serta kecukupan proses identifikasi, pengukuran, pemantauan dan pengendalian risiko. Lalu mengenai sistem informasi manajemen risiko yang memadai dan sistem pengendalian internal yang menyeluruh.(kon/ara)