BENGKALIS (HR)-Jajaran Satuan Polisi Air Polres Bengkalis, mengamankan dua kapal nelayan berbendera Malaysia, Selasa (2/6) sekitar pukul 07.00 WIB. Kedua kapal itu diamankan karena kedapatan mencuri ikan alias illegal fishing di perairan laut Bantan, Kabupaten Bengkalis.
Bersama mereka, petugas juga mengamankan enam orang, di mana dua di antaranya nahkoda kapal.
Penangkapan terhadap dua kapal milik nelayan negara tetangga itu, disambut baik nelayan lokal.
ulah mereka sering merugikan nelayan tradisional di Bengkalis. Sebab, kapal nelayan asing itu umumnya lebih memiliki peralatan yang canggih, sehingga bisa menangkap ikan dalam jumlah banyak. Akibatnya, nelayan lokal yang memiliki peralatan seadanya, terpaksa harus menggigit jari karena tangkapan mereka banyak berkurang.
Informasi di lapangan menyebutkan, begitu diamankan, kedua kapal yang berwarna merah dan biru tersebut awalnya diamankan di Pos Polair di Sungai Kembung. Selanjutnya, kedua kapal itu ditarik ke Pos Polair di Sungai Bengkel, Bengkalis.
Kasat Polair Polres Bengkalis, AKP Angga Herlambang, membenarkan adanya penahanan terhadap dua unit kapal milik nelayan Malaysia tersebut. “Benar ada penangkapan, sekarang kapalnya sedang dibawa ke Bengkalis, diperkirakan malam nanti sampai.
Jadi saya belum bisa sampaikan informasi lebih detil. Silakan besok ke Mapolres, kita akan sampaikan detilnya," ujarnya.
Dari Pekanbaru, Kabid Humas Polda Riau, AKBP Guntur Aryo Tejo, menerangkan, penangkapan dilakukan pada Selasa pagi kemarin sekitar pukul 07.00 WIB. Kedua kapal yang diamankan yakni Kapal Motor (KM) Nomor : JHF.7039 B dan KM Nomor JHF 6489 B. "Enam awak kapal tengah dievakuasi Polisi Air untuk dibawa ke Bengkalis," terangnya.
Terpisah, Kapolres Bengkalis, AKBP Aloysius Supriyadi, melalui pesan singkatnya mengatakan kalau KM Nomor: JHF.7039 B dinahkodai Abdul Rahim bersama dua anak buah kapal (ABK) yaitu Bakar bin Yakub (40) dan M Safari bin Buntal (40). Ketiganya merupakan warga Parit Muar, Malaysia.
Sementara di KM Nomor: JHF 6489 B, nahkodanya adalah Tan Yong Hua (54). Laki-laki ini beragama Budha dengan dua ABK, masing Yeong Song (52) dan Rusli bin Kamis (47). "Ketiganya juga warga Parit Muar, Malaysia," jelas Aloysius.
Diterangkan Alosius, kejadian berawal saat pihaknya melakukan patroli rutin di perairan perbatasan antara Indonesia dengan Malaysia. Dalam patroli ini, pihaknya melihat dua kapal yang tengah menangkap ikan di Perairan Indonesia.
"Begitu dicek, ternyata kapal tadi berbendera Malaysia. Selanjutnya, petugas melakukan pengepungan dan penangkapan. Kapal, nahkoda beserta ABK sudah diamankan. Selanjutnya akan dibawa ke Bengkalis untuk proses lebih lanjut," pungkas Kapolres Bengkalis.
Penangkapan dua kapal jaring milik Malaysia tersebut, menjadi jawaban dari apa yang sering dikeluhkan Ketua Solidaritas Nelayan Kecamatan Bantan (SNKB), Abu Samah. Dalam beberapa kali kesempatan Abu Samah mengatakan, nelayan Bantan sering melihat aktivitas pencurian ikan oleh kapal-kapal Malaysia tidak jauh dari lepas pantai Kecamatan Bantan, terutama di pantai Desa Muntai, Pambang dan Selatbaru.
“Kami sudah berkali-kali meminta pemerintah dan aparat keamanan untuk dapat menangkap kapal nelayan asing di perairan kita. Selain melanggar wilayah kedaulatan kita, tentunya juga berpengaruh kepada hasil tangkapan nelayan tradisional kita yang hanya menggunakan alat seadanya, sedangkan nelayan asing menggunakan teknologi canggih,” tukas Abu Samah kala itu.
Bahkan katanya, pada pertengahan Februari 2015 lalu, ada empat kapal pukat harimau berada di perairan Desa Muntai, antara pukul 01.00 WIB hingga 05.00 WIB.
“Menurut nelayan kita, keempat kapal itu menebar jaring pada radius sebelas mill dari lepas pantai desa Muntai,”cerita Abu Samah.
Ditambahkannya, aksi pencurian ikan oleh nelayan negara tetangga di perairan Bengkalis, sebenarnya bukanlah hal yang baru. Aksi itu, biasanya dilakukan pada waktu-waktu tertentu, ketika mereka melihat kondisi sedang tenang atau tidak ada razia.
Terkait penangkapan itu, pihaknya berharap pemerintah bersama aparat keamanan dapat mengambil tindakan tegas terhadap kapal nelayan asing yang sering mencuri ikan di perairan Bantan. (man, dod)