PEKANBARU (HR)-Tim opsnal Polsek Tampan mengungkap sindikat pencurian kendaraan bermotor dengan 4 tersangka, Sabtu (30/5). Seorang di antaranya, merupakan mantan personel TNI.
Dujarajab Kapolsek Tampan, AKP Ari S Wibowo melalui Kepala Unit (Kanit) Reskrim, AKP Herman Pelani, tersangka pertama yang berhasil ditangkap, yakni Ucok (20) Warga Kubang Raya, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar dan Bule (22) Warga Jalan Garuda Sakti, Kecamatan Tampan.
Selain itu, polisi berhasil menangkap NO aliang Nung (41) yang merupakan mantan oknum TNI Kalimantan Barat dan seorang temannya warga sipil berinisial PO (19). "Dalam sehari ini dua sindikat curanmor berhasil kita bekuk di beberapa lokasi berbeda," Ungkap Herman Pelani, Minggu (31/5).
Tersangka PO (19) ditangkap di rumahnya Jalan Sialang, Kubang Raya, Jumat (29/5). Saat diringkus PO sedang membongkar motor hasil curiannya. Setelah dilakukan pengembangan, Polsek Tampan menangkap tersangka NO.
Dari tersangka NO, diamankan 2 unit sepeda motor Satria FU dan Yamaha Mio yang diduga hasil curian. "Dari keterangan PO sudah sering menjual sepeda motor hasil curiannya. Hingga saat ini akan dilakukan pengembangan terhadap kedua sindikat" terang Kapolsek.
Dari para tersangka curanmor tersebut, ungkap Kanit Reskrim, berhasil diamankan barang bukti 4 unit sepeda motor
Polisi
diduga hasil curian. Berdasarkan pengakuan, pencurian sepeda motor sudah 8 kali dilakukan para tersangka.
"Kuat dugaan kedua sindikat ini sering melakukan aksi pencurian sepeda motor dan terhadap empat pelaku sementara kita jerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman kurungan di atas lima tahun dan masih dilakukan pengembangan," tutupnya.(nom)