Lukmas Abbas akan Diperiksa di Lapas Sukamiskin

Senin, 01 Juni 2015 - 10:25 WIB
Kepala Kejari Pekanbaru Edy Birton

PEKANBARU (HR)-Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Pekanbaru akan melakukan pemeriksaan terhadap mantan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Riau Lukman Abbas terkait dugaan korupsi pengadaan perlengkapan alat olahraga pada Pekan Olahraga Pelajar Nasional Provinsi Riau tahun 2011.
 Kemungkinan, Lukman Abbas akan diperiksa di Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Jawa Barat.
Hal tersebut dilakukan setelah Kejari Pekanbaru meningkatkan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan. Sebelumnya dalam proses penyelidikan, penyelidik telah menemukan adanya indikasi pidana dalam kegiatan tersebut. Ke depan, sejumlah saksi-saksi akan dipanggil untuk diperiksa guna mencari ala t bukti yang cukup untuk selanjutnya menetapkan pihak-pihak yang diduga bertanggungjawab dalam kegiatan tersebut.
"Kami akan mintai keterangan Lukman Abbas. Jika keterangannya itu sangat mendukung dalam pembuktian," ujar Kasi Pidsus Kejari Pekanbaru Abdul Farid, Minggu (31/5).
Saat kegiatan Popnas Provinsi Riau tahun 2011, Lukman Abbas menjabat selaku Kadispora Riau. Satker ini menjadi satker yang melaksanakan kegiatan tersebut. Saat ini, Lukman Abbas masih menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, terkait kasus suap PON XVIII lalu. Kemungkinan pemeriksaan terhadap Lukman Abbas tersebut dilakukan di tempat tersebut.
"Kemungkinan Lukman Abbas akan diperiksa di Bandung," kata Kepala Kejari Pekanbaru Edy Birton, saat diwawancarai beberapa waktu lalu.
Dugaan tindak pidana korupsi dalam kasus ini bermula dari hasil Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Perwakilan Riau yang menemukan adanya kejanggalan dalam perhelatan Popnas tahun 2011 tersebut. Dalam event tersebut Dispora Riau mengadakan lelang pengadaan peralatan atau alat olahraga dengan nilai kontrak Rp21 miliar.
Dari informasi yang berhasil dihimpun, dugaan penyimpangan yang ditemukan BPK Perwakilan Riau tersebut sebesar Rp551 juta.***

Editor:

Terkini

Terpopuler