KPU Sosialisasi Peraturan Tahapan Pilkada

Senin, 01 Juni 2015 - 09:57 WIB
Suasana kegiatan sosialisasi peraturan tahapan Pilkada, Sabtu (30/5) di Hotel Armarosa, Bagansiapiapi.

BAGANSIAPIAPI (HR)-Komisi Pemilihan Umum Rokan Hilir menggelar sosialisasi Peraturan Komisi Pemilihan Umum tentang Tahapan, Program dan Jadwal, Pencalonan dan Kampanye Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati. Ditetapkan, pendaftaran pasangan calon pada 26-28 Juli 2015.

Sosialisasi dilakukan, Sabtu (30/5) di Hotel Armarosa. Bertindak sebagai pemateri, Ketua KPU Riau, H Nurhaimin, Ketua KPU Rohil, Agus Salim, Ketua Panwaslu Jaka Abdillah, Pabung Rohil (Danramil Bangko), Mayor Inf Edi Yanto, Kabag Ops Polres Rohil, Kompol Setiawan Eki. Acara juga dihadiri kalangan partai politik.

Dalam sosialisasi tersebut, ditetapkan pendaftaran pasangan calon 26-28 Juli 2015, berdasarkan Keputusan KPU Rohil Nomor: 031/Kpts/KPU-Kab.004.435259/IV/2015 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Rokan Hilir 2015.

Untuk kampanye dan debat publik dilaksanakan 27 Agustus - 5 Desember 2015. Pemungutan suara 9 Desember 2015 dan penetapan pasangan calon bupati dan wakil bupati terpilih pasca putusan Mahkamah Konstitusi 12-13 Februari 2016. (adv/humas)

Editor:

Terkini

Terpopuler