Riaumandiri.co - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Siak, mengelar rapat koordinasi penyusunan daftar pemilih Pemungutan dan Penghitungan Suara Ulang (PSU) pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Siak Tahun 2024 berlangsung di Ruang Rapat Kantor KPU Kabupaten Siak, Selasa malam (18/3).
Divisi Perencanaan dan Data KPU Kabupaten Siak Moh Royani mengatakan, total jumlah pemilih di 3 tempat PSU yakni TPS 03 Kampung Jayapura Kecamatan Bungaraya, TPS 03 Kampung Buantan Besar Kecamatan Siak, dan di Lokasi Khusus yakni TPS 902 di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Tengku Rafi'an, berjumlah 1.011 pemilih.
"Dari 1.011 pemilih ini, dapat kami rincikan, TPS 03 Kampung Jayapura berjumlah 494 pemilih, Kampung Buantan Besar berjumlah 453 pemilih dengan rincian Daftar Pemilih Tetap (DPT) 447, Daftar Pemilih Tambahan (DPTB) 4, dan Daftar Pemilih Khusus (DPK) 2. Kemudian untuk Lokasi Khusus di RSUD Tengku Rafi'an berjumlah 64 pemilih,” kata Royani.
Ketua KPU Provinsi Riau Rusidi Rusdan juga menyampaikan, bahwa KPU Provinsi Riau telah menyepakati akan terus mengawal pelaksanaan PSU Pilkada Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Siak.
"Kami akan terus mengawal pelaksanaan PSU di Kabupaten Siak, kami juga mulai hari ini menempatkan 4 anggota KPU Riau membersamai melakukan monitoring dan memberikan masukan-masukan terhadap kawan-kawan KPU Kabupaten Siak dalam rangka menjalankan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor : 73/PHPU.BUP-XXIII/2025,” ujar Rusidi.
Dari 3 TPS yang diputuskan untuk melaksanakan PSU yakni TPS 03 Kampung Jayapura Kecamatan Bungaraya, TPS 03 Kampung Buantan Besar Kecamatan Siak, dan di TPS khusus RSUD Tengku Rafi'an.
"Doa kita semua PSU bisa berjalan lancar, aman, damai, dan terkendali. Karena jelas nantinya akan ada perbedaan pendapat dan pilihan tapi jangan karena itu memecah belah kita. Dan saya juga minta dari awal persiapan hingga hari H pelaksanaan PSU nantinya, bisa terekam dengan baik, baik berupa audio, visual, dan gambar,” pinta Rusidi.