Riaumandiri.co - Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Provinsi Riau menangkap seekor satwa Harimau Sumatera di Kabupaten Pelalawan.
Ditangkapnya satwa endemik Pulau Sumatera itu untuk menghindari terjadinya kembali konflik satwa dengan manusia.
Sebab, seorang pekerja perusahaan pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) menjadi korban keganasan Panthera Tigris Sumatrae.
Korban bernama Yafao Zebua (50) ditemukan tak bernyawa pada Kamis (13/3) malam, dengan kondisi luka cakaran di kepala bagian belakan dan leher serta di paha kanannya.
Kepala BBKSDA Riau Genman Suhefti Hasibuan, Rabu (19/3), mengatakan bahwa pihaknya pada Jumat (14/3) menurunkan Unit Penyelamatan Satwa (UPS) usai mendapat laporan.
“Boxtrap yang dipasang
sebanyak 2 unit pada lokasi TKP dan lokasi dekat camp pekerja yang merupakan jalur lintasan Harimau berdasarkan jejak yang ditemukan,” jelas Genman.
Dua hari setelah pemasangan, sambung Genman, tepat pada Minggu (16/3) satwa itu masuk ke dalam kandang jebakan yang dipasang di lokasi kejadian.
“Setelah itu, tim mengevakuasi ke camp pekerja menggunakan kendaraan air, yang dilanjutkan evakuasi ke kandang habituasi sebelum pelepasliaran ke alam,” ungkap Genman.
Meski berhasil ditangkap, tim masih melakukan upaya pencegahan, di mana beberapa waktu ke depan masih meningkatkan patroli di area rawan konflik.
“Melakukan edukasi kepada masyarakat tentang cara bertindak bilamana bertemu satwa Harimau Sumatera, serta mendorong penerapan sistem peringatan dini di sekitar wilayah yang berbatasan dengan habitat
satwa liar,” urainya.
BBKSDA Riau mengimbau kepada masyarakat untuk segera melaporkan jika menemukan jejak atau melihat
keberadaan satwa Harimau Sumatera di sekitar pemukiman.
Laporan dapat disampaikan melalui call center BBKSDA Riau atau aparat desa setempat. Selain itu, untuk menjaga rantai makanan satwa di alam liar, BBKSDA Riau juga mengimbau agar masyarakat tidak melakukan perburuan satwa yang biasa menjadi mangsa satwa Harimau Sumatera, seperti satwa rusa dan babi hutan.