Riaumandiri.co – Pemkab Kampar akan membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi 6.483 Aparatur Sipil Negara(ASN) dan 3.994 PPPK yang bertugas di lingkungan Pemkab Kampar termasuk pejabat eselon II, II serta 45 anggota DPRD Kampar.
Kepala Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan Dan Aset Daerah(DPPKAD) Edwar didampingi kepala Bidang Perbendaharaan, Yandrianto mengatakan pembayaran THR bagi ASN Dan PPPK serta pejabat eselon II dan II serta anggota DPRD Kampar saat sedang dalam proses pembuatan SP2D.
”InsyaAllah akan dibayarkan dalam minggu ini," katanya, Selasa (18/3).
Dikatakannya bahwa pembayaran THR bagi ASN dan pegawai P3K itu berdasarkan PP Nomor 11 tahun 2025 dan Perbup nomor 11 tahun 2025 tentang teknis pemberian Tunjangan Hari Raya dan gaji ke-13 tahun anggaran 2025.
"Kita sudah terbitkan SP2D-nya pada Senin(18/ Maret-red) dan Insya Allah dua atau tiga hari yang akan datang sudah bisa diterima," tambahnya.
Untuk pembayaran THR ini berdasarkan gaji Januari 2025 dan bagi ASN yang pensiun pada Maret maka THR-nya tetap dibayarkan oleh Pemkab Kampar berdasarkan gaji Januari 2025.
Berdasarkan lembaran dalam SP2D yang telah dicetak menyebutkan bahwa total gaji pokok untuk pembayaran THR bagi ASN mencapai Rp. 27.390.064.610rupiah, total tunjangan istri Rp. 2.028.644.313 rupiah, tunjangan anak dengan total Rp 589.800.625 rupiah, tunjangan struktural dengan total Rp 367.120.000 rupiah, tunjangan fungsional Rp. 2.270.535.000 dan tunjangan fungsional umum dengan total Rp. 184.890.000, tunjangan beras dengan total Rp. 1.339.190.640 dan tunjangan PPh pasal 21 dengan total Rp 66.591.760.
“Total jumlah pembayaran untuk THR ASN yakni sekitar Rp34 Miliar. ASN dan PPPK utuh menerimanya dan tidak dipotong Iuran Wajib Pegawai," sebutnya.
Sedangkan THR untuk PPPK total pembayaran mencapai Rp. 16.238.420.500 dengan rincian total gaji pokok Rp. 12.778.946.800, tunjangan istri dengan total Rp. 970.792.230, tunjangan anak dengan total Rp. 311.448.360, tunjangan fungsional Rp. 1.313.450.000, tunjangan fungsional umum dengan total Rp. 2.730.000 dan tunjangan beras dengan total Rp. 860.928.960 dan tunjangan Tapera Rp 124.150 rupiah.
“Pembayaran THR itu diberikan pemerintah sebagai kebutuhan menyambut lebaran sedangkan gaji ke-13, dibayarkan menjelang tahun ajaran baru," tambahnya.