Riaumandiri.co - Serikat Pekerja FSPMI Konsulat Cabang Kuantan Singingi resmi melaporkan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh dua perusahaan di Kabupaten Kuantan Singingi, yakni PT. Subur Berkah Lestari (SBL) dan PT. Gati Pura Mulya (GM), Selasa (18/3).
Laporan ini ditujukan ke DPRD Kuansing. Laporan ini diajukan untuk meminta tindak lanjut berupa Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi II DPRD Kuansing.
Jon Hendri, Ketua FSPMI Kuansing, menegaskan bahwa laporan ini menyangkut dua perusahaan itu dalam memenuhi kewajiban terkait pelaporan tenaga kerja dan komposisi tenaga kerja lokal di perusahaan tersebut.
"Kami sudah melaporkan masalah ini ke DPRD Kuansing, dan berharap segera ada RDP untuk membahasnya," ungkap Jon Hendri.
FSPMI mencatat beberapa temuan dugaan pelanggaran yang ditemukan di PT. SBL dan PT.GM antara lain ialah tidak dilaporkannya Peraturan Perusahaan dan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) kepada instansi terkait, seperti Dinas Tenaga Kerja Kuantan Singingi.
Lalu tidak adanya transparansi terkait komposisi tenaga kerja lokal, meskipun PT. SBL memiliki 84 karyawan yang belum dilaporkan statusnya, sementara PT.GM hanya mengakomodir 22 Karyawnnya di bayarkan BPJS Ketenaga Kerjaan di tambah lagi Perusahaan tersebut belum dertaftar di aplikasi WLKP milik Kementerian Tenaga Kerja.
Ketidakpatuhan kedua Perusahaan tersebut dalam menjalankan kewajibannya, menurut FSPMI, berpotensi merugikan tenaga kerja lokal dan bertentangan dengan kebijakan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi yang mendorong investasi dengan prioritas penyerapan tenaga kerja daerah.
Berdasarkan temuan ini, FSPMI mendesak Komisi II DPRD Kuansing untuk segera menggelar RDP guna memastikan bahwa PT. SBL dan PT. GM mematuhi peraturan yang berlaku, serta untuk melindungi hak-hak pekerja di daerah tersebut.
FSPMI juga mengingatkan bahwa kewajiban pelaporan ketenagakerjaan diatur dalam berbagai regulasi, termasuk Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1981 dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan.
"Kami berharap DPRD Kuansing dapat segera menindaklanjuti permohonan ini untuk memastikan ada solusi yang adil dan berpihak pada pekerja," kata Jon Hendri.
Permohonan RDP ini diharapkan dapat mengklarifikasi masalah yang ada, serta memberikan solusi yang transparan dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku demi kesejahteraan tenaga kerja lokal di Kabupaten Kuantan Singingi.