Pemko Pekanbaru Sudah Bongkar Seluruh Reklame: Instruksi Presiden Prabowo

Selasa, 18 Maret 2025 - 16:46 WIB

Riaumandiri.co - Seluruh bando reklame yang berada di Kota Pekanbaru dibongkar Pemko, hal ini karena  melanggar Peraturan Menteri PUPR No. 20 Tahun 2010 tentang Pedoman Pemanfaatan dan Penggunaan Bagian-Bagian Jalan. 


Selain itu, reklame ini juga bertentangan dengan Peraturan Daerah Kota Pekanbaru No. 13 tentang Ketertiban Umum.


Kepala  Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru, Alek Kurniawan menyebut bando ini nantinya akan disita oleh Tim Pengamanan Aset Pemko Pekanbaru.


"Semua ini nantinya akan disita , dan hasil lelangnya kita kerja sama dengan KPKNL, dan masuk ke kas daerah," kata Alek.


Proses pembongkaran bando dimulai dari Jalan Riau, dan terakhir di Jalan A.Yani depan Polresta Pekanbaru, Senin (17/3) dini hari.


Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru, Zulfahmi Adrian menyebut pihaknya yang mengeksekusi bando tersebut, Zul, sapaan akrabnya menegaskan tidak ada lagi bando yang berdiri tegak di median jalan Pekanbaru.


"Ini kelanjutan dari beberapa waktu lalu, penertiban bando reklame. Sesuai dengan regulasi yang ada baik dari pemerintah pusat maupun daerah, bahwa bando reklame ini tidak dibenarkan lagi," ujarnya.


Satpol PP mengaku telah memberikan peringatan kepada pemilik bando untuk dibongkar sendiri, namun hingga dilakukan pemotongan belum juga ada tindak lanjut, sehingga pihaknya melakukan langkah tegas dengan melakukan pembongkaran.


"Semua ada 4, dan ini yang terakhir dilakukan pemotongan. Kita sudah peringatkan pemilik sejak jauh-jauh hari untuk lakukan pemotongan sendiri," ungkap Zul.


Apalagi sudah ada instruksi langsung dari Presiden RI, Prabowo Subianto dan diteruskan ke pemerintah daerah maka bando reklame yang ada di Kota Pekanbaru dilakukan penertiban. 


"Ini arahan bapak Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho untuk lakukan pemotongan, agar terwujudnya keindahan dan kenyamanan serta kerapian di Kota Pekanbaru," jelas Zulfahmi Adrian.

Editor: Akmal

Terkini

Terpopuler