Riaumandiri.co - Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pekanbaru menegaskan bahwa pihaknya menerima laporan dari karyawan terkait pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR).
Ini disampaikan oleh anggota komisi Doni Saputra, Selasa (18/3), mengingat jikalau karyawan tersebut tidak menerima hak sebelum lebaran Idulfitri 1446 H.
"Kalau ada THR karyawan yang tidak dibayarkan, maka kami di Komisi III akan ikut dalam satu tim untuk membuka posko pengaduan bersama Disnaker Kota Pekanbaru, supaya perusahaan-perusahaan ini patuh membayarkan THR," kata Doni
Doni menegaskan, perusahaan wajib membayarkan THR kepada para karyawan pada H-7 Lebaran Idul Fitri.
"Bagi karyawan yang sampai H-3 jelang lebaran belum menerima THR, itu bisa melaporkan ke Disnaker atau juga bersama kami di Komisi III yang terbentuk dalam tim posko pengaduan," ujarnya.
Anggota DPRD Pekanbaru dua periode dari Dapil Payung Sekaki-Senapelan ini mewanti-wanti akan mencabut izin usaha perusahaan bersangkutan bila ada yang tidak membayarkan THR kepada karyawan.
"Apabila ini tidak dijalankan oleh perusahaan, maka kami sepakat dengan dengan komitmen Walikota akan mencabut izin usahanya," tegasnya.
Disamping itu, Politisi PAN ini juga meminta adanya pertimbangan pemberian THR kepada seluruh tenaga honorer atau tenaga harian lepas (THL) di lingkungan Pemko Pekanbaru.
Menurutnya, THL atau honorer telah membantu pekerjaan pemerintahan di setiap bagian OPD di lingkungan Pemko Pekanbaru.
"Kalau pemberian THR ke THL itu kebijakan Pemko ya, kita tidak tahu ranahnya seperti apa. Tetapi kita mendorong agar THL yang sudah bekerja itu wajib diberikan THR, sebab itulah harapan yang ditunggu-tunggu mereka saat lebaran," pungkasnya.